PILIHAN
APK Yang Menyalahi Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Mulai Turunkan

BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya saat ini mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Indra mengatakan, penertiban APK ini mulai secara intensif dilakukan karena massifnya Caleg yang memasang APK menyalahi aturan. Seperti yang dipasang di tiang listrik/telepon hingga pohon.
"Penertiban APK ini dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru secara bergiliran," katanya Indra, Selasa (11/12/2018).
Selanjutnya, ia juga mengimbau agar peserta partai politik bisa membersihkan dan menertibkan APK yang dinilai melanggar peraturan sebelum dibersihkan oleh Bawaslu.
"Secara substansial kita harap peserta pemilu lebih proaktif menjumpai konstituennya, menjelaskan visi, misi, program dan citra dirinya," pungkasnya.
Sementara, salah seorang petugas penertiban APK, Heri kepada CAKAPLAH.com mengatakan pertugas kewalahan mentertibkan APK dikarenakan dipasang terlalu tinggi.
"Ada beberapa yang sulit, salah satunya banyak APK yang dipasang terlalu tinggi di tiang listrik dan pohon. Jadi sulit, tapi kita bekerja maksimal," tukasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Seniman dan penyair Riau akan hadir di Rohil
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Polsek Bangko Berhasil Ringkus 3 Orang Pemilik Sabu-sabu
Kasus Covid-19, Riau Urutan 9 Daerah Beresiko Tinggi Penularan Virus Corona
Bawak Rokok Ilegal 2 Unit Speedboat Diperairan Inhil, Diamankan Opensif Dit Polairud Polda Riau
Pemerintah KPK Dan Sepakati Revitalisasi APIP
Koramil 07 Reteh bersama Masyarakat Melakukan Goro Pengecoran pondasi Jembatan
Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia, Divonis 6 Tahun Penjara
Polisi dan Satpol PP, Larang warga foto bareng Ahok
Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
Pagelaran Nusantara 3 Panggung Hiburan Berdendang di Istana