PILIHAN
Petikan Putusan Hakim, KN Jalani Rawat Jalan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
BUALBUAL.com, Pekanbaru - Korban peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), inisial KN (40) yang berprofesi sebagai salah satu Kepala desa (Kades) di Kabupaten Inhu-Riau, KN menjalani rawat jalan di Yayasan Pemulihan Natural Indonesia Pekanbaru (Ultra Addection Center Pekanbaru).
KN mendapatkan rawat jalan di Ultra Addection Center Pekanbaru, setelah di vonis hakim bersalah dan terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 295/pidana.Sus/2018/PN Pbr tentang petikan putusan atas nama KN. 25/04/18
Dalam petikan putusan tersebut, KN di vonis bersalah dan menjalani hukuman sembilan bulan pemulihan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan oleh terdakwa KN di kurangi seluruhnya dari masa yang sudah di jalankan.
Selanjutnya, dalam putusan hakim yang diketuai oleh Martin Ginting SH MH, segala biaya pemulihan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru di tanggung oleh terdakwa KN.
Selanjutnya barang bukti yang disita dan dimusnahkan dalam petikan putusan hakim, berupa satu bungkus plastik bening dengan berat 0,07 gr, satuan botol plastik yang tutupnya sudah di lobangi, 5 buah pipet kecil terbuat dari plastik dan satu buah kaca pirex.
Kepala cabang Yayasan Pemulihan Natural Indonesia-Pekanbaru, Novri Rozzak dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/4/2018) membenarkan, kalau KN adalah kliennya dan menjalani rawat jalan selama 7 bulan kedepan. "KN sudah menjalani rawat intensif selama 10 hari sejak tanggal 10 April sampai dengan 20 April," kata Novri.
Pada 20 April kemarin, KN mengajukan homeleave (izin cuti,red) dengan tujuan pulang ke Rengat. "Homeleave adalah salah satu hak Klien, kegiatan selama izin di kawal oleh petugas dari Ultra Center Pekanbaru," ujar Novri.
Dijelaskan Novri, dalam pengobatan 10 hari secara intensif, KN sudah menjalani screening, Intake (Assesmen dan observasi (pendataan awal Klien, red) kegiatan tersebut dilakukan secara tiga hari berturut-turut oleh dokter umum, psikiater, psikolog dan konselor adiksi di Ultra center Pekanbaru
Selanjutnya, KN juga mengikuti kegiatan detoksifikasi, konseling individu, konseling medis dan konseling keluarga. Kemudian, KN juga mengikuti rangkaian kegiatan terapi Psikolog, terapi komunitas, terapi kepribadian, terapi perilaku, terapi motivasi intervensi, serta KN juga mengikuti urine test berkala.
"Adanya dukungan dan komitmen keluarga dan perkembangan KN yang bagus, maka dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Pekanbaru memberikan program rawat jalan," ujar Novri.
Novri menjelaskan, dalam mengikuti pemulihan rawat jalan, KN mendapatkan konseling medis, konseling psikolog dan konseling dari konselor adiksi serta Urine test berkala.
"Selama rehab jalan, KN juga menjalani terapi motivasi intervensi, terapi perilaku kognitif, terapi pencegahan kekambuhan, jadi kondisi saat ini, KN sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasa untuk mengembalikan produktifitasnya. " jelasnya. ***

Berita Lainnya
DPRD Inhil Usulkan Penggantian Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor yang Tak Layak Pakai
SK Pansel Bank Riaukepri Masih Proses Revisi Pemprov Riau
BKD: 120 Jabatan Eselon III & IV Pemprov Riau Kosong akan Segera Diisi
Virus Corona Semangkin Mengila, Wali Kota Pekanbaru Liburkan Sekolah
Dinas LHK Diberi Wewenang Tertibkan Lahan 3.323 Hektare di Langgam Pelalawan, Pasca Putusan MA
Dishub Pekanbaru Pastikan Tagihan PJU Lebih Hemat, Setelah MoU dengan PLN
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation Usut Karhutla di Riau
Kesbangpol Riau Sosialisasikan P4GN, H Syamsudin Uti: Peredaran Narkoba Merusak Generasi Muda di Inhil
Rapat Konsultasi (Rakon) Tingkat Provinsi Riau, PKK Kabupaten Bengkalis Sampaikan Laporan Hasil Capaian Program Kerja Tahun 2019 dan beberapa persoalan
Luas Dikurangi dari Ukuran Awal, Jumlah Kios STC Pekanbaru Bertambah
Maju Pilkada Mendagri Tegaskan Pejabat Tidak Gunakan APBD
Meski Ahok Jadi Tersangka, Kasus Buni Yani Tetap Diproses Polisi