PILIHAN
Dinas LHK Diberi Wewenang Tertibkan Lahan 3.323 Hektare di Langgam Pelalawan, Pasca Putusan MA
BUALBUAL.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau diberikan wewenang untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang menjadi obyek perkara serta mengembalikannya kepada PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi.
Dan hal tersebut telah dilaksabakan pada Jum'at (17/01/2020) dilahan/kebun sawit seluas 3.323 Hektar di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Seusai menancapkan plang pengumuman putusan MA, 14 unit alat berat jenis excavator milik PT NWR bergerak menumbangkan ribuan batang sawit yang sebelumnya ditanam oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Kemudian, disela-sela batang sawit yang telah tumbang, para pekerja yang sebagian besar adalah perempuan menanami dengan bibit eucalyptus. Diketahui, para penanam sawit tersebut adalah juga para karyawan penanaman dari PT NWR.
Direktur Utama (Dirut) PT NWR, Muller Tampubolon yang saat penertiban dan pemulihan juga berada di lokasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, mereka adalah para pekerja kami yang ditugaskan untuk menanam bibit," ujarnya.
Dijelaskan Muller, PT NWR langsung menanami lahan yang telah sah dan inkrah sesuai putusan MA untuk memulihkan kembali kawasan tersebut sesuai peruntukannya menjadi kawasan hutan.
"Mudah-mudahan dalam 5 atau 6 bulan kedepan lahan seluas 3323 Hektar ini sudah bisa kita kembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan," katanya.
Kemudian yang menjadi keberatan para pekerja/karyawan PT PSJ yang sempat menghadang penertiban dan pemulihan kawasan tersebut, Dirut PT NWR ini berjanji akan merekrut mereka untuk bekerja bersama-sama memulihkan kawasan hutan ini.
"Inikan bukan permasalahan perusahaan dengan masyarakat, tapi permasalahan antara perusahaan dengan perusahaan (PT NWR dan PT PSJ, red) jadi janganlah mereka menghalang-halangi putusan MA tersebut," ungkapnya.
Bagi mereka yang telah bekerja di perkebunan sawit selama ini sesuai tuntutan mereka, PT NWR bersedia mempekerjakan mereka.
"Kalau mau kerja oke, kita pakai mereka kerja disini. Mari sama-sama kita bangun kawasan hutan ini untuk lebih baik kedepannya," tandas Muller Tampubolon. (RLC)
Berita Lainnya
Mahasiswa Teknik Sipil UNISI Gelar Temu Keluarga FKMTSI Wilayah II se-Riau - Riau Kepri
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan JCH Kloter 3
Korban Sempat Senang-senang di Karaoke, Sebelum Ditemukan Meninggal di Mobil
81 WNI Dari Malaysia, Warga Asal Bengkalis, Akhirnya Tiba Dan Langsung Di Karantina
Datang ke Riau, Kapolri Apresiasi Inovasi Polda dan Forkopimda Cegah dan Atasi Karhutla
Demo di Depan Polda Riau, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Inhu
Enggo Syahro Mungkur, Putera Bungsu Buruh Harian Penyadap Getah Karet Itu Berhasil Lulus Tes Masuk Polisi
BPJS Cabang Tembilhan Gelar Pemaparan Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
Pinta Warga Desa Mahato Minta PT Naga Mas Berhenti Buang Limbah ke Sungai Sei Setalas
Forum Masyarakat Peduli Kateman datangi Kantor Bupati, Terkait Masih Anjloknya Harga Kelapa di Inhil
Polres Kampar Terima Dua Laporan Dari Bawaslu Terkait Kasus Pencoblosan Pada Pemilu 2019
Motifnya Masih Menjadi Misteri, Remaja di Karimun Gantung Diri