• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dinas LHK Diberi Wewenang Tertibkan Lahan 3.323 Hektare di Langgam Pelalawan, Pasca Putusan MA

Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 13:49:14 WIB Dibaca : 1176 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau diberikan wewenang untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang menjadi obyek perkara serta mengembalikannya kepada PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi. Dan hal tersebut telah dilaksabakan pada Jum'at (17/01/2020) dilahan/kebun sawit seluas 3.323 Hektar di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Seusai menancapkan plang pengumuman putusan MA, 14 unit alat berat jenis excavator milik PT NWR bergerak menumbangkan ribuan batang sawit yang sebelumnya ditanam oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Kemudian, disela-sela batang sawit yang telah tumbang, para pekerja yang sebagian besar adalah perempuan menanami dengan bibit eucalyptus. Diketahui, para penanam sawit tersebut adalah juga para karyawan penanaman dari PT NWR. Direktur Utama (Dirut) PT NWR, Muller Tampubolon yang saat penertiban dan pemulihan juga berada di lokasi membenarkan hal tersebut. "Iya, mereka adalah para pekerja kami yang ditugaskan untuk menanam bibit," ujarnya. Dijelaskan Muller, PT NWR langsung menanami lahan yang telah sah dan inkrah sesuai putusan MA untuk memulihkan kembali kawasan tersebut sesuai peruntukannya menjadi kawasan hutan. "Mudah-mudahan dalam 5 atau 6 bulan kedepan lahan seluas 3323 Hektar ini sudah bisa kita kembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan," katanya. Kemudian yang menjadi keberatan para pekerja/karyawan PT PSJ yang sempat menghadang penertiban dan pemulihan kawasan tersebut, Dirut PT NWR ini berjanji akan merekrut mereka untuk bekerja bersama-sama memulihkan kawasan hutan ini. "Inikan bukan permasalahan perusahaan dengan masyarakat, tapi permasalahan antara perusahaan dengan perusahaan (PT NWR dan PT PSJ, red) jadi janganlah mereka menghalang-halangi putusan MA tersebut," ungkapnya. Bagi mereka yang telah bekerja di perkebunan sawit selama ini sesuai tuntutan mereka, PT NWR bersedia mempekerjakan mereka. "Kalau mau kerja oke, kita pakai mereka kerja disini. Mari sama-sama kita bangun kawasan hutan ini untuk lebih baik kedepannya," tandas Muller Tampubolon. (RLC)




Berita Lainnya

Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba

Kodim 0314/Inhil Gelar Karya Bhakti Dalam Rangka HUT Kodam I.BB Ke -69

Mengenal Budaya Melayu Dabus Seni Tari Bersenjata Tajam Dari Kesultanan Indragiri

Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Kampar Amblas, Ancam Pengendara

Usai Peresmian Peresmian Jembatan Siak IV Kembali Ditutup Selama 30 Hari

7 Fakta Tidak Akan terjadi Apabila Hari Buruh di Tiadakan, Baca disini?

Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Rumah Zakat Menyalurkan 500 Kaleng Superqurban ke Desa Teluk Kuala Kampar Riau

Polda Kepri Amankan 119 Kg Sabu-sabu, Jaringan Internasional dan Antar Provinsi

Orang Dekat Bupati Juga Diprioritaskan Rapid Test Corona

RSUD Arifin Achmad Luncurkan APM Demi Pangkas Antrean Panjang Pasien

Terkini +INDEKS

Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi

30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 2 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 3 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 4 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 5 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
  • 6 Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
  • 7 Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
  • 8 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media