PILIHAN
DPR: Akan Ada Evaluasi! Terkait Dua Anggota KPU Diberhentikan Dari Jabatan

BUALBUAL.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencopot dua komisioner yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra dari koordinator bidang masing-masing.
Putusan tersebut disampaikan DKPP pada sidang etik yang diselanggarakan di JakartMKa, Rabu kemarin (10/7/2019).
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak menggeser jabatan Evi dan Ilham sebagai anggota KPU seperti ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya sudah klarifikasi bahwa tidak diberhentikan dari keanggotan sebagai komisioner KPU, mereka dicopot dari koordinator tupoksinya masing-masing," ujar Herman kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (11/7/2019).
Meski begitu, Herman memastikan bahwa akan ada evaluasi dari Komisi II terhadap kinerja KPU yang juga baru selesai menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
"(Evaluasi) bukan hanya pembuktian keputusan DKPP itu, tapi juga atas kinerja atas kualita pelaksanaan pemilu, semua menjadi evaluasi," ujar politisi Demokrat itu.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Kadisdik Riau Tegaskan Tidak Ada Guru Honorer Komite Diberhentikan
Bupati Inhil HM Wardan menyaksikan Langsung aksi teatrikal Bengkel Kreasi (Bengkres) Marhum Buantan' di Daerah Istimewa Yogyakarta
Jago Merah, Sikat Gedung Perpustakaan Balai Diklat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Patung Kuda Bersih Dari Sampah, Demo Buruh Lancar
Gerindra Riau: Masyarakat Dirugikan, Akses Medsos Dibatasi Pemerintah
'PEDE' Pemilu 2019 PKB Riau Dapat 77 Kursi Ini Alasannya
Kisah Pengemis Yang Kaya Raya Bahkan Mempunyai Perusahaan
Rapat Pemilahan Panitia Pemilahan Penghulu Kepenghuluan Batuhampar
Mahkamah Kejahatan Internasional Tak Gentar Hadapi Ancaman Sanksi AS
Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan
Sekda Perintahkan Camat se-Pekanbaru Larang Warga Bakar Sampah, Siaga Darurat Kabut Asap
Bupati Inhil Resmikan Kampung Selfie di Sudut Kota Tembilahan