PILIHAN
Pilkada Pekanbaru Baru Digelar 2024, Meski Masa Jabatan Berakhir 2022

BUALBUAL.com - Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra, mengatakan, Pilkada Kota Pekanbaru yang harusnya diadakan pada tahun 2022, berdasarkan regulasi, baru akan digelar pada tahun 2024.
Ariya menyebutkan, hal ini merupakan konsekuensi dari regulasi yang saat ini diterapkan. Regulasi yang dimaksud adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak.
"Kalau berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 dan 2023, pemilihannya akan digelar pada November 2024," kata Ariya, Sabtu (27/7/2019).
Ariya melanjutkan, dengan berakhirnya jabatan Walikota Pekanbaru pada tahun 2022, maka tugas Walikota akan diisi oleh seorang pejabat yang ditunjuk dalam bentuk Plt.
"Di 2024, selain Pilkada Kota Pekanbaru, juga diadakan Pemilu serentak, termasuk Pilkada Riau," cakapnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Yuk! Kenali Keampuhan Tanaman Herbal dalam Mencegah Penularan Virus Corona
Mendikbud: Pemerintah Butuh 90.000 Guru SMK hingga 2020
Alhamdulillah, 140 Penumpang Luar Negeri yang Tiba Melalui BSL Kemarin, Negatif Covid-19 '7 Orang Suhu 38 Derajat Celcius'
Camat Concong Turun Langsung Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Wabah Virus Corona
Diduga Sakit Jiwa, Pelaku Pengrusakan Masjid di Bengkalis Berhasil Ditangkap Polisi
Gaya Low Profile Wabup Inhil, Selalu Menyapa dan Senyum kepada Warga
Provinsi Riau Hanya Dapat Jatah Tenaga Pendidikan untuk Penerimaan PPPK
Ribuan Massa Geruduk Mabes TNI Cilangkap, Minta Didampingi Kawal Demokrasi
MUI Sumbar Tolak Aturan Kemenag soal Toa Masjid
Passing Grade SKD CPNS Pemprov Riau, 3.401 Orang Dinyatakan Lolos
Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan, Perubahan Iklim dan Efek Pemanasan Global
Sebut BBKSDA Riau: 80 Persen Konflik Satwa Liar dengan Manusia Terjadi di Luar Kawasan Konservasi