PILIHAN
Pilkada Pekanbaru Baru Digelar 2024, Meski Masa Jabatan Berakhir 2022
BUALBUAL.com - Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra, mengatakan, Pilkada Kota Pekanbaru yang harusnya diadakan pada tahun 2022, berdasarkan regulasi, baru akan digelar pada tahun 2024.
Ariya menyebutkan, hal ini merupakan konsekuensi dari regulasi yang saat ini diterapkan. Regulasi yang dimaksud adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak.
"Kalau berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 dan 2023, pemilihannya akan digelar pada November 2024," kata Ariya, Sabtu (27/7/2019).
Ariya melanjutkan, dengan berakhirnya jabatan Walikota Pekanbaru pada tahun 2022, maka tugas Walikota akan diisi oleh seorang pejabat yang ditunjuk dalam bentuk Plt.
"Di 2024, selain Pilkada Kota Pekanbaru, juga diadakan Pemilu serentak, termasuk Pilkada Riau," cakapnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Bupati Inhil Jenguk Annisah Di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
Wah!!! Mata Uang Venezuela Tak Berharga, Uang Kertas Diubah Jadi Barang Kerajinan
Komis II Tegaskan Limbah PKS PT PCR Bermasalah, IKWADI Sorot Sanksi Hukum Atas Kerusakan Lingkungan
Ternyata Pengantin Baru, Korban Tewas yang Hanyut Diseret Arus di Pekanbaru
BBKSDA Riau Turunkan Tim Kelapangan, Jejak Kaki Harimau Viral di Medsos
Lantik Pengurus PMI Sungai Batang, Hj Zulaikhah: Ini Terakhir dari 20 Kecamatan
Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau
"Mirip Siluman" Pembangunan Dermaga PT. Pelindo I Kabupaten Inhil
Gara Gara Terbelit Utang Judi, Seorang Pegawai Swasta Nekat Gantung Diri
Pemkab Inhil Mediasi PT BPLP dengan Kelompok Masyarakat Desa Seberang Sanglar
Sekjen PDIP Hasto Sebut: Data Versi Prabowo Membingungkan Rakyat