PILIHAN
Pilkada Pekanbaru Baru Digelar 2024, Meski Masa Jabatan Berakhir 2022

BUALBUAL.com - Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra, mengatakan, Pilkada Kota Pekanbaru yang harusnya diadakan pada tahun 2022, berdasarkan regulasi, baru akan digelar pada tahun 2024.
Ariya menyebutkan, hal ini merupakan konsekuensi dari regulasi yang saat ini diterapkan. Regulasi yang dimaksud adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak.
"Kalau berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 dan 2023, pemilihannya akan digelar pada November 2024," kata Ariya, Sabtu (27/7/2019).
Ariya melanjutkan, dengan berakhirnya jabatan Walikota Pekanbaru pada tahun 2022, maka tugas Walikota akan diisi oleh seorang pejabat yang ditunjuk dalam bentuk Plt.
"Di 2024, selain Pilkada Kota Pekanbaru, juga diadakan Pemilu serentak, termasuk Pilkada Riau," cakapnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Bupati Inhil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Akhirnya Kwik Kian Gie Buka Suara soal Alasan Dukung Prabowo
Harga Tiket Asian Games Kemahalah,Cak Imin Angkat Bicara
H Azhari Syukur Ketua MUI Inhil: Menghimbau Kepada Masyarakat Kompak Tolak 'People Power'
Kadisbud Riau Yoserizal Zein Hadiri Peluncuran Buku & Bedah Buku Penyair PPI
Minat Baca Pelajar di Kepri Tertinggi se-Indonesia
Riau Juara I Penghargaan Subroto 2019 Bidang Efisiensi Energi Nasional
Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Dampak Banjir, Ruas Jalan ke Jembatan Danau Raja Inhu Ambruk dan Putus
Negosiasi Buntu, Perang Dagang AS-China Kembali Memanas
Cerita Perjuangan Tiga Relawan Kemanusiaan Riau yang Jemput Jutaan APD Covid-19 di Tiongkok
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ibunda UAS Dikabarkan Meninggal Dunia