• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Awi dan Fahllen di Tetapkan Polisi Tersangka Prostitusi Online di Karimun

Redaksi

Selasa, 10 September 2019 18:04:40 WIB Dibaca : 1363 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengungkapan prostitusi online di Tanjungbalai Karimun Jumat kemarin (6/9/2019). Kedua orang tersebut adalah Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostusi yang beralamat di Villa Kavling 58A, Karimun. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan dengan menggunakan media sosial. “Jadi korban direkrut melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam,” ujar Erlangga saat ekpose di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang. Erlangga menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil. “Tapi ketika sudah beberapa hari tiba di Karimun, mereka tidak diperkerjakan sebagai apa yang dijanjikan. Melainkan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial,” kata Erlangga. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015. “Jadi selama itu memang sudah ada komunikasi kerjasama dengan Fahllen ini, untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar kota. Jadi memang sudah selama itu bekerjasama, tapi untuk berapa kalinya itu tergantung minat dari wanita seperti ini,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sebelumnya, kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat. Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi. "Ombudsman lapor langsung ke Kapolda," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.     Sumber: batamnews.co.id




Berita Lainnya

Realisasi PSR di Riau Rendah, Gubri Harus Bergerak,LPPNRI Riau: Beri Kemudahan,Jangan Main Uang Negara

Wow ... Picu Kemarahan Umat Islam, Ahoker Bawa Poster "Kami Muslim Dukung Ahok" di Persidangan

Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Untuk Menyelesaikan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19

Jemaah Haji Asal Bengkalis Akan Pulang Pekan Depan

Terkait Penerimaan CPNS, Honorer K2 Riau Sampaikan Tujuh Tuntutan

Akhirnya Abdullah Sulaiman Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian

Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House

Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil

Sekda Inhil: H-12 Persiapan Festival Hari Kelapa International Sudah Mencapai 90 %

KPK Geleda Kantor Disdik Kepri

Diskes Rohil Siapkan 3 Rumah Sakit Untuk Menangani Pasien yang Terjangkit Virus Corona

Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

Terkini +INDEKS

Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas

22 Oktober 2026
Digerebek Polda Riau! Gubuk Transaksi Sabu di Pangeran Hidayat Dihancurkan, Dua Pria Diciduk
22 Oktober 2026
Darurat! DPRD Riau Ungkap Perilaku Seksual Berisiko Kini Bidik Pelajar dan Mahasiswa
22 Oktober 2026
Korban Tenggelam Bertambah, BPBD Pekanbaru Minta Orangtua Waspada Saat Anak Bermain di Sungai
21 Oktober 2026
Antrean Solar Bikin Pekanbaru Macet! Dishub Turun Tangan, SPBU Diberi Peringatan
21 Oktober 2026
Pilu! Tiga Hari Dicari, Nelayan Asal Kubu Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
21 Oktober 2026
Rumah Ketua DPRD Meranti dan Camat Merbau Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
21 Oktober 2026
Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi
21 Oktober 2026
Heboh Sengketa Lahan di Pekanbaru! Warga Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah, Polisi Buka Suara
21 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
  • 2 Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp13 Miliar
  • 3 Kapolres Inhil Beri 3 Mesin Katinting Gratis untuk Nelayan, Warga Pesisir Tersenyum
  • 4 Bau Busuk Misterius Selimuti Pekanbaru, Warga Panik Kira Gas Bocor hingga Bangkai
  • 5 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 6 Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat
  • 7 Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
  • 8 Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media