• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Awi dan Fahllen di Tetapkan Polisi Tersangka Prostitusi Online di Karimun

Redaksi

Selasa, 10 September 2019 18:04:40 WIB Dibaca : 1310 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengungkapan prostitusi online di Tanjungbalai Karimun Jumat kemarin (6/9/2019). Kedua orang tersebut adalah Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostusi yang beralamat di Villa Kavling 58A, Karimun. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan dengan menggunakan media sosial. “Jadi korban direkrut melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam,” ujar Erlangga saat ekpose di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang. Erlangga menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil. “Tapi ketika sudah beberapa hari tiba di Karimun, mereka tidak diperkerjakan sebagai apa yang dijanjikan. Melainkan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial,” kata Erlangga. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015. “Jadi selama itu memang sudah ada komunikasi kerjasama dengan Fahllen ini, untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar kota. Jadi memang sudah selama itu bekerjasama, tapi untuk berapa kalinya itu tergantung minat dari wanita seperti ini,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sebelumnya, kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat. Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi. "Ombudsman lapor langsung ke Kapolda," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.     Sumber: batamnews.co.id




Berita Lainnya

PT HTJ Minta Pemprov Riau Ajukan Keberatan ke Pengadilan dan Eksekusi Lahan "Tegaskan Lahan Unri Sudah ada Putusan Ganti Rugi"

Pada Tahun 2020 Ini, 58 Pegawai di Meranti Pensiun

Rencana Pelantikan 12 Februari, SK Catur Sugeng Jadi Bupati Kampar Definitif Keluar

Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK

Said Syarifuddin Kukuhkan Pengurus Ranting HNSI Kecamatan Mandah

27 Agustus MTQ Rohil digelar

Pemkab Inhil Mendapat Respon Positif Dari Pemerintah Pusat dalam Penyelamatan Kebun Kelapa

Alhamdulillah Keinginan Suami Istri Ini Terwujud Setelah Bertahun Menunggu 'Masuk Islam'

Tak Jadi 25 Juta Tapi segini Hadiah Hotman Paris Untuk Yohanes si Pemanjat Tiang Bendera

Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Gelar Rakor Tim Pengawasan orang Asing di Kecamatan Kandis

Rumah Tahfiz Resmi Berdiri! Kades Igal Akan Berikan Uang 1 Juta Bagi Anak-anak Penghapal 1 Juz Tercepat Pertama

Amirhan dan Naurah Nazhifah Dinobatkan Sebagai Duta UIN Suska 2017

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 5 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 6 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 7 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 8 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media