PILIHAN
Awi dan Fahllen di Tetapkan Polisi Tersangka Prostitusi Online di Karimun
BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengungkapan prostitusi online di Tanjungbalai Karimun Jumat kemarin (6/9/2019).
Kedua orang tersebut adalah Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostusi yang beralamat di Villa Kavling 58A, Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan dengan menggunakan media sosial.
“Jadi korban direkrut melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam,” ujar Erlangga saat ekpose di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang.
Erlangga menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil.
“Tapi ketika sudah beberapa hari tiba di Karimun, mereka tidak diperkerjakan sebagai apa yang dijanjikan. Melainkan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial,” kata Erlangga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015.
“Jadi selama itu memang sudah ada komunikasi kerjasama dengan Fahllen ini, untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar kota. Jadi memang sudah selama itu bekerjasama, tapi untuk berapa kalinya itu tergantung minat dari wanita seperti ini,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat.
Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi. "Ombudsman lapor langsung ke Kapolda," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.
Sumber: batamnews.co.id

Berita Lainnya
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub
Ini Isi Doa Abdul Somad Untuk Ustadz Zulkifli Yang Jadi Tersangka
Stunting di Inhil Capai Angka 1.716 Orang,
Kinerja Dishub Inhil di Pertanyakan, Tarif Parkir Kenderaan di Kota Tembilahan Tidak Sesuai Dengan Perda
Nama-nama Calon Pengganti Zinedine Zidane di Real Madrid
Menteri LHK: Tiga Perusahaan Asal Malaysia Terlibat Karhutla
Dinas PKP Inhil Wajibkan Perusahaan Mempunyai Racun Api
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Sebanyak Rp 150 Juta Per Desa Pemerintah Provinsi Riau Ajukan dalam RAPBD Tahun 2018
Bersama Dinas Kesehatan, Dandim 0314 Inhil Turun Langsung Bebaskan Orang Gangguan Jiwa dari Pasungnya
Warga Labuhan Tangga Hilir Ketakutan, Banyak Kambing Diduga Dimangsa Harimau