PILIHAN
Awi dan Fahllen di Tetapkan Polisi Tersangka Prostitusi Online di Karimun
BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengungkapan prostitusi online di Tanjungbalai Karimun Jumat kemarin (6/9/2019).
Kedua orang tersebut adalah Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostusi yang beralamat di Villa Kavling 58A, Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan dengan menggunakan media sosial.
“Jadi korban direkrut melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam,” ujar Erlangga saat ekpose di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang.
Erlangga menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil.
“Tapi ketika sudah beberapa hari tiba di Karimun, mereka tidak diperkerjakan sebagai apa yang dijanjikan. Melainkan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial,” kata Erlangga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015.
“Jadi selama itu memang sudah ada komunikasi kerjasama dengan Fahllen ini, untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar kota. Jadi memang sudah selama itu bekerjasama, tapi untuk berapa kalinya itu tergantung minat dari wanita seperti ini,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat.
Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi. "Ombudsman lapor langsung ke Kapolda," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto.
Sumber: batamnews.co.id

Berita Lainnya
Realisasi PSR di Riau Rendah, Gubri Harus Bergerak,LPPNRI Riau: Beri Kemudahan,Jangan Main Uang Negara
Wow ... Picu Kemarahan Umat Islam, Ahoker Bawa Poster "Kami Muslim Dukung Ahok" di Persidangan
Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Untuk Menyelesaikan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
Jemaah Haji Asal Bengkalis Akan Pulang Pekan Depan
Terkait Penerimaan CPNS, Honorer K2 Riau Sampaikan Tujuh Tuntutan
Akhirnya Abdullah Sulaiman Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian
Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House
Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil
Sekda Inhil: H-12 Persiapan Festival Hari Kelapa International Sudah Mencapai 90 %
KPK Geleda Kantor Disdik Kepri
Diskes Rohil Siapkan 3 Rumah Sakit Untuk Menangani Pasien yang Terjangkit Virus Corona
Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'