PILIHAN
Soal Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil, Polda Terus Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus mendalami keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Adanya keterlibatan Muhammad diketahui dari persidangan tiga tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Penyidik masih mencari fakta-fakta keterlibatan Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.
"Dari vonis terdahulu (tiga tersangka), kami mencari fakta. Menyelaraskan keterangan saksi-saksi sesuai persepsi hakim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (2/8/2019).
Gidion menyebutkan, untuk pendalaman kasus, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan itu akan diketahui keterkaitan masing-masing pihak, termasuk Muhammad.
"Diperiksa (saksi) itu-itu saja tapi pendalaman keterangan, keterkaitan satu demi satu," ucap Gidion.
Selain mendalami keterlibatan Muhammad, Polda juga masih menyelidiki Harris Anggara alias Liong Tjai. Dia adalah Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), supplier pipa dari Medan yang memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Direktur PT Panotari Raja adalah Sabar Stevanus P Simalongo. Dia adalah salah satu tersangka dalam perkara korupsi pipa transmisi PDAM dan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan serta diduga ada rekayasa oleh Dinas PU Riau. Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm tahun anggaran 2013 secara tidak benar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, di mana sebesar Rp2.604.090.623 dinikmati oleh Harris Anggara.
"Dia (Harris) kebetulan mengajukan praprid (atas penetapan tersangka) dan permohonan dikabulkan tapi tidak menghentikan penyelidikan. Kami akan lakukan penyelidikan lagi," tutur Gidion.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Bagikan Paket Sembako Kepada Kaum Jurnalis Se Kabupaten Bengkalis
Viral di Sosmed, Kades Pulau Burung Inhil Bantah Ada Pungutan Uang Jika Masyarakat Mengurus Administrasi
Ma'ruf Amin, Harus Perjelas Alasan Esemka Tak Kunjung Diluncurkan
Debat Kandidat Kedua LE-HARDIANTO Kritisi Tentang Pengolahan Sagu Riau
Ada 116 Orang Satgas Karhutla Riau Periksa Kesehatan
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Ciduk Dua Orang Pemuda Pelaku Sabu
Mella Yulindra Dinobatkan Jadi Dara Riau 2019 'Mahasiswa STAI Negeri Bengkalis'
Herliyan Saleh: Mantan Bupati Bengkalis Periode 2010-2015 Di Vonis 18 Bulan Penjara
Yusril Mulai Gerah Kader PBB Disebut Banyak Dukung Prabowo-Sandiaga
LAM Riau akan Minta Komitmen Anggota DPR dan DPD RI Terpilih untuk Riau
Wabup Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polda Riau "Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"
Kunjungan Kerja BEM UIN Suska Riau ke Danrem 031/Wira Bima Sepakati Sekolah Pemimpin