• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan

Redaksi

Kamis, 08 Agustus 2019 22:53:42 WIB Dibaca : 1404 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Haris divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut Haris sempat memberi uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Di tempat itu, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta. Sedangkan pemberian kedua dilakukan di Tebu Ireng, Jombang pada tanggal 9 Maret 2019. Haris melalui ajudan, Heri Purwanto memberikan uang sebsar Rp 20 juta kepada menteri asal PPP itu. “Di Tebu Ireng, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudannya," ujar Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Sementara itu, terdakwa lainnya Romahurmuziy alias Romi disebut menerima duit sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dengan harapan agar Haris dapat diloloskan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lebih lanjut, Hakim meyakini bahwa perbuatan Haris, Muafaq, Menag Lukman, hingga Romi memiliki suatu keterkaitan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. "Yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama. Maka menurut mejlis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," tutupnya.
Sumber: RMOl.id




Berita Lainnya

Alhamdulillah.... Salman, Siswa Korban Tertimpa Pagar Sekolah Kini Telah Siuman

Dua Pelaku Ilegal Logging, Di Tangkap Polres Inhil

Pabrik Sabun Kecantikan Digrebek BPOM, Ini Merk-nya

"Pengurus LAMR Dikukuhkan, Gubernur: Besar Harapan Masyarakat Riau Kepada LAMR"

Penculik dan Pembunuh Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polres Siak

RSD Madani Pekanbaru Siapkan 60 Tempat Tidur untuk Layani Pasien Covid-19

Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto: Pemprov Dukung Penuh Pengembangan Tanaman obat Keluarga

Penerima Beasiswa Erasmus di Ujung Tanduk 'Brexit Tak Menentu'

Gedung Guru Riau Diberi Nama HM Rusli Zainal, Berikut Alasannya!

Seknas Prabowo-Sandi Heran Kenapa Media Tidak Tertarik headlinekan Reuni 212

Saksikan Real Madrid Ingin Bayern Munchen Malam Ini

Ketua KNPI Inhil, Hidayat Hamid Sebut Hj. Nurlia Kandidat Kuat Sebagai Calon Wakil Bupati Inhil

Terkini +INDEKS

Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!

15 Juni 2026
Hadiah Utama Rp7,5 Juta Menanti! PWI Riau Tantang Wartawan Bikin Karya Terbaik
15 Juni 2026
Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
15 Juni 2026
Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan
15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026
Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
15 Juni 2026
Premanisme dan Geng Motor Jadii Target, Polsek Tempuling Turun Langsung ke Lapangan
15 Juni 2026
Dana Desa Bisa Sebegini Hebat? Kampung di Siak Ini Buktikan Lewat Panen Melon Premium
15 Juni 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media