PILIHAN
Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan
BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Haris divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut Haris sempat memberi uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Di tempat itu, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan pemberian kedua dilakukan di Tebu Ireng, Jombang pada tanggal 9 Maret 2019. Haris melalui ajudan, Heri Purwanto memberikan uang sebsar Rp 20 juta kepada menteri asal PPP itu.
“Di Tebu Ireng, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudannya," ujar Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Sementara itu, terdakwa lainnya Romahurmuziy alias Romi disebut menerima duit sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dengan harapan agar Haris dapat diloloskan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Lebih lanjut, Hakim meyakini bahwa perbuatan Haris, Muafaq, Menag Lukman, hingga Romi memiliki suatu keterkaitan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama. Maka menurut mejlis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," tutupnya.
Sumber: RMOl.id
Berita Lainnya
Pasokan Luber, Harga Minyak Turun Hampir Mencapai 2 Persen
Goncang Dadu, 2 Laki Laki di Kecamatan Pelangiran Ditangkap Polisi
Yasin Limpo soal 15 Camat Deklarasi Dukung 01, Diperiksa Bawaslu
66 Desa Di Kuansing Terendam Banjir "Laporan Sementara"
Tiga Alasan Perceraian yang Diajukan Lina di Tolak Sule
Jawaban Mengkagumkan UAS Yang Tak Masuk Rilis 200 Mubalig Oleh Kemenag RI
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Wasbang kepada Masyarakat
Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Karena Bikin Hoaks 'People Power'
Hadiri Tepuk Tepung Tawar di LAM Riau, UAS Ingatkan Sandiaga Uno Jangan Jual Aset Negara
Ingat! Selama Lebaran, Hanya Lima Puskesmas Rawat Inap yang Buka 24 Jam
Muhammad Al Abdullah CEO GESITS: Jangan Jadikan Produk Kami Sebagai Bahan Politik!
Nur Alfiah Gadis 17 Tahun asal Kampar Hilang Dua Hari, Keluarga Belum Lapor Polisi