PILIHAN
Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan
BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Haris divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut Haris sempat memberi uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Di tempat itu, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan pemberian kedua dilakukan di Tebu Ireng, Jombang pada tanggal 9 Maret 2019. Haris melalui ajudan, Heri Purwanto memberikan uang sebsar Rp 20 juta kepada menteri asal PPP itu.
“Di Tebu Ireng, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudannya," ujar Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Sementara itu, terdakwa lainnya Romahurmuziy alias Romi disebut menerima duit sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dengan harapan agar Haris dapat diloloskan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Lebih lanjut, Hakim meyakini bahwa perbuatan Haris, Muafaq, Menag Lukman, hingga Romi memiliki suatu keterkaitan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama. Maka menurut mejlis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," tutupnya.
Sumber: RMOl.id

Berita Lainnya
Bupati Inhil Resmi Tutup Acara Pelatihan Kompetensi Wartawan
Ratusan Kader PKS Rohul Gelar Apel Siaga dan Flash Mob 'Optimis Menangkan Pemilu 2019'
Gubri Syamsuar Minta KLHK Segera Tindak Lanjut Perusahaan Terbukti Bakar Lahan
Atas Permaslahan di Desa Ganting, Pemkab-kampar Fasilitasi dan dialami laporan.
Puluhan Personil Polres Inhu Harus Tidur Dalam Hutan 'Demi Padamkan Titik Karhutla'
Diduga Syamsuar Miliki KTA PAN, SC Musda Golkar Verifikasi Faktual ke Pengurus PAN Riau
Kamu Harus Tahu Tugas dan Wewenang DPR Menurut UU MD3
Dari Madura UAS Langsung ke Kualanamu, Ibundanya akan Dimakamkan di Silau Laut
APMI: Demo di Depan Kantor DPRD Inhil, dan Tuntut Naikan Harga Kelapa
Polsek Kampar Kiri Bekuk Pelaku Pengelapan Vario 'Motor Teman Terjual'
Tingkatkan Pelayanan, Berobat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Kini Bisa Online
Dua Kader PDIP Bersitegang, Sebut Cina Saja Yang Belum Menjajah Indonesia