PILIHAN
Sala Satu Penyumbang Asap Daerah Inhil, Ternyata Puluhan hektar Lahan Terbakar Diduga Milik Perusahaan PT SAL dan SAGM
BUALBUAL.com - Salah satu penyebab bekabutnya di bagian daerah inhil, ternyata Puluhan hektar lahan diduga milik Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung dan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) di Kecamatan Tempuling terbakar.
Mengacu data dari Polsek Gaung, di anak perusahaan Surya Dumai Grup ini terdapat 2 titik pada Jum'at (2/8/19) lalu yaitu di Blok S 40 41 Afdeling 2 dengan luas yang terbakar -+ 20 hektar dan di Desa Belantararaya seluas -+ 15 hektar.
Selain lahan milik perusahaan sawit ini, diketahui lahan yang terbakar juga milik masyarakat yang memang rawan terbakar saat musim kemarau saat ini.
"Upaya yang telah dilakukan, melaksanakan pemadaman dengan dibantu oleh RPK milik PT SAL, PT GIN, PT MSK dengan alat pemadam mesin Robin 8 unit, boat pemadam 4 unit, alat berat 1 unit, cangkul 10 buah serta parang 10 buah dari petani tempatan. Upaya pemadaman tersebut mencegah titik api tidak meluas," ungkap IPTU Hendri Besron SH.
Selain di Kecamatan Gaung, lahan konservasi PT Surya Agrindo Mandiri (Surya Dumai Grup) di Kecamatan Tempuling juga terbakar, tepatnya di Abdeling 2 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Inhil Yusfik membenarkan terjadi kebakaran lahan di beberapa titik di Kecamatan Tempuling.
Kapolsek Tempuling AKP Subagja SH menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di Kecamatan Tempuling tersebut.
Humas anak perusahaan Surya Dumai Grup di Kabupaten Inhil, Darma ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. tidak mengangkat panggilan seluler ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi kebakaran lahan di wilayah operasional perusahaannya. Short Message Services (SMS) yang dikirimkan juga sampai saat ini belum dibalasnya.
Untuk diketahui, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk bahaya kebakaran lahan. Perusahaan yang lalai menjaga wilayah sekitar operasional dari kebakaran dapat dikenai sanksi, baik secara administratif maupun ancaman pidana. (Ard/Ikc)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Resmi Mengkukuhkan Surau Al-Hidayah Menjadi Masjid
IMF Minta Indonesia Bayar Iuran Lebih Besar
Di Bengkalis Penutup Terali Gorong-gorongpun Diembat Maling
Alhamdulilah Tukang Becak Di Tembilahan Rumahnya Dibedah KPSI INHIL
Malam Penganugerahan, Pemda Inhil Nobatkan Nurlia Purnama Sebagai Guru Teladan
Prabowo Akui Tampang Bojong Koneng, dan Siap Dialog soal Boyolali
Masalah Kebakaran 124 Hektare Hutan dan Lahan Riau Belum Tertangani
Datang Ke Riau Puan Maharani Ajak Masyarakat Kembangkan Batik Bono
Plh Sekda Riau Harapkan Produksi Blok Rokan Dapat Meningkat Pasca Ditinggal PT.CPI
Harimau Hebohkan Masyarakat Desa Tanjung Pelangiran INHIL
HM. Wardan, Tekankan ASN di Lingkungan Pemkab Inhil Tingkatkan Kualitas Kerja
Plh Bupati Bengkalis Laporkan Kedatangan 93 Warganya dari Malaysia Kepada Gubernur Riau