PILIHAN
Sala Satu Penyumbang Asap Daerah Inhil, Ternyata Puluhan hektar Lahan Terbakar Diduga Milik Perusahaan PT SAL dan SAGM
BUALBUAL.com - Salah satu penyebab bekabutnya di bagian daerah inhil, ternyata Puluhan hektar lahan diduga milik Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung dan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) di Kecamatan Tempuling terbakar.
Mengacu data dari Polsek Gaung, di anak perusahaan Surya Dumai Grup ini terdapat 2 titik pada Jum'at (2/8/19) lalu yaitu di Blok S 40 41 Afdeling 2 dengan luas yang terbakar -+ 20 hektar dan di Desa Belantararaya seluas -+ 15 hektar.
Selain lahan milik perusahaan sawit ini, diketahui lahan yang terbakar juga milik masyarakat yang memang rawan terbakar saat musim kemarau saat ini.
"Upaya yang telah dilakukan, melaksanakan pemadaman dengan dibantu oleh RPK milik PT SAL, PT GIN, PT MSK dengan alat pemadam mesin Robin 8 unit, boat pemadam 4 unit, alat berat 1 unit, cangkul 10 buah serta parang 10 buah dari petani tempatan. Upaya pemadaman tersebut mencegah titik api tidak meluas," ungkap IPTU Hendri Besron SH.
Selain di Kecamatan Gaung, lahan konservasi PT Surya Agrindo Mandiri (Surya Dumai Grup) di Kecamatan Tempuling juga terbakar, tepatnya di Abdeling 2 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Inhil Yusfik membenarkan terjadi kebakaran lahan di beberapa titik di Kecamatan Tempuling.
Kapolsek Tempuling AKP Subagja SH menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di Kecamatan Tempuling tersebut.
Humas anak perusahaan Surya Dumai Grup di Kabupaten Inhil, Darma ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. tidak mengangkat panggilan seluler ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi kebakaran lahan di wilayah operasional perusahaannya. Short Message Services (SMS) yang dikirimkan juga sampai saat ini belum dibalasnya.
Untuk diketahui, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk bahaya kebakaran lahan. Perusahaan yang lalai menjaga wilayah sekitar operasional dari kebakaran dapat dikenai sanksi, baik secara administratif maupun ancaman pidana. (Ard/Ikc)
Berita Lainnya
Ketua Masjid Al-Mujahadah Apresiasi Safari Jumat Polresta Pekanbaru
Usai Mendapat Gelar! Wapres Dorong Ekonomi Syariah Terus Berkembang
Begini Kata Gubri Soal Dana Bankeu Khusus untuk Desa dan Kecamatan Rawan Diselewengkan
Membangun Musholla Nurul Jannah, Babinsa pelangiran/ Inhil Goro Bersama Masyarakat
Wagubri Kukuhkan Pengurus DPP PKNR Masa Bakti 2019-2023
HM. Wardan: Pembangunan Jalan Rantau Panjang - Tekulai Sebuah Komitmen Dalam Mengwujudkan Spirit Baru Kab Inhil
Begini Keterangan Polisi, Terkait Bocah 4 Tahun Tewas di Kampar Saat Banjir
Miliki Seribuan Ekstasi, Polisi Bekuk Pria Ini Bersama Wanita
Tampil Memukau Dihadapan Pendukung Sendiri, Tim Kejurda Futsal Inhil Juara I
PNS Cantik Kepala Dinas Pariwisata Muncul Disitu Porno Ini Klarifikasinya
Dispar Pemprov Riau dan BRCN Bentuk Tim Kota Kreatif Rohil dan Rohul
Banyak Caleg Partai Koalisi Capres 01 di Inhil, Enggan Pasang Foto Jokowi di Baliho, Ini Alasanya