PILIHAN
Sala Satu Penyumbang Asap Daerah Inhil, Ternyata Puluhan hektar Lahan Terbakar Diduga Milik Perusahaan PT SAL dan SAGM
BUALBUAL.com - Salah satu penyebab bekabutnya di bagian daerah inhil, ternyata Puluhan hektar lahan diduga milik Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung dan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) di Kecamatan Tempuling terbakar.
Mengacu data dari Polsek Gaung, di anak perusahaan Surya Dumai Grup ini terdapat 2 titik pada Jum'at (2/8/19) lalu yaitu di Blok S 40 41 Afdeling 2 dengan luas yang terbakar -+ 20 hektar dan di Desa Belantararaya seluas -+ 15 hektar.
Selain lahan milik perusahaan sawit ini, diketahui lahan yang terbakar juga milik masyarakat yang memang rawan terbakar saat musim kemarau saat ini.
"Upaya yang telah dilakukan, melaksanakan pemadaman dengan dibantu oleh RPK milik PT SAL, PT GIN, PT MSK dengan alat pemadam mesin Robin 8 unit, boat pemadam 4 unit, alat berat 1 unit, cangkul 10 buah serta parang 10 buah dari petani tempatan. Upaya pemadaman tersebut mencegah titik api tidak meluas," ungkap IPTU Hendri Besron SH.
Selain di Kecamatan Gaung, lahan konservasi PT Surya Agrindo Mandiri (Surya Dumai Grup) di Kecamatan Tempuling juga terbakar, tepatnya di Abdeling 2 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Inhil Yusfik membenarkan terjadi kebakaran lahan di beberapa titik di Kecamatan Tempuling.
Kapolsek Tempuling AKP Subagja SH menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di Kecamatan Tempuling tersebut.
Humas anak perusahaan Surya Dumai Grup di Kabupaten Inhil, Darma ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. tidak mengangkat panggilan seluler ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi kebakaran lahan di wilayah operasional perusahaannya. Short Message Services (SMS) yang dikirimkan juga sampai saat ini belum dibalasnya.
Untuk diketahui, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk bahaya kebakaran lahan. Perusahaan yang lalai menjaga wilayah sekitar operasional dari kebakaran dapat dikenai sanksi, baik secara administratif maupun ancaman pidana. (Ard/Ikc)

Berita Lainnya
Saat Dirikan Pondok di Tepi Sungai, Dua Warga Rohul Tertimbun Tanah Longsor
Tiga Tuntutan Ribuan Masa Aksi Aliansi Riau Menggugat Terkait Naiknya Harga BBM di Riau
Lubang Dan Gundukan Membawa Maut
Pelantikan Presiden, TNI Kerahkan Drone Deteksi Sniper Penyusup
Tidak Satu Dua Orang! Ribuan Pengacara Bersedia Membantu UAS
Resmi Menjadi Anggota DPRD Inhil Alias SE Langsung Menunjukkan Komitmennya Kepada Masyarakat
Titik Api Masih Marak di Pesisir Provinsi Riau
Pemprov Riau Imbau Masyarakat Lakukan Nikah di KUA 'Anti Sipasi Corona'
Maybe Yes Maybe No. Netizen Suara Bawah, Sebut Pengurus DPD II Golkar Inhil Inisial KR Aktif Mengkonsumsi Narkoba
Inilah Keunggulan Sosok Cagubri Syamsuar Menurut Cawagubri Edy Nasution
Hahaha... Udah Dibilangin, Bruno Mars Ama Didi Kempot Emang Mirip Banget!
Kabar Gembira Bagi Masyarakat Riau BOB Temukan Cadangan Minyak di Sumur Benewangi