• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Bukan Gertak Sambal, Anggota DPRD Laporkan Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Yudisial

Redaksi

Senin, 19 Agustus 2019 13:47:47 WIB Dibaca : 1112 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Ariadi Tarigan, akhirnya benar-benar melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY). Hari ini, dalam konferensi persnya di Gedung DPRD Siak, anggota Komisi II itu mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan laporan kepada Komisi Yudisial dan ditembuskan ke Presiden, Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. "Saya tidak main-main ini, saya sebagai anggota DPRD merasa tersinggung, bahkan anggota dewan lain di kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe, yang mengatakan saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," cakap Anggota DPRD Siak Komisi II, Ariadi Tarigan, Senin (19/8/2019). Ia mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak karena perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak. "Seharusnya mereka menjawab pertanyaan saya, secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai Dewan. Yang tugas saya adalah sebagai pengawasan agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebutnya. Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Siak ini, juga mengatakan, apabila PN tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu terkait putusan Hakim PN Siak, yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi, maka dirinya siap dilaporkan. "Kalau tidak senang dengan yang saya komentari di media maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan berapi-api. Sedikit diceritakan, bahwa konflik antara Ariadi Tarigan ke PN Siak dikarenakan Humas PN Siak melalui beberapa awak media, mengatakan dirinya tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri. Serta juga mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI. Dan mempertanyakan pendidikannya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Satpol PP Pergoki Anak Dibawah Umur Jadi SPG di Pujasera Selatpanjang - Meranti

Se-Riau Kab Inhil Raih Peringkat Kedua Hasil UN Tingkat SMP

Peredaran 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gagalkan Polres Siak

Diduga Persaingan Usaha ‘Warga Rohil Tebas Tangan Lawannya Hingga Putus'

Bupati Inhil HM Wardan Hadiri RUPS Bank Riau Kepri Tahun 2018

Meskipun Belum Tertangkap, Tim Rescue Gabungan Terus Buru Harimau di Inhil

Wardan: Silaturahmi Pendidikan Religi dan Martabat di Pompes Yasin

Anggota DPRD Inhil Ingatkan RSUD Puri Husada agar Tak Teledor Tangani Pasien

Mulai Hari Ini, Kegiatan Sembahyang Kubur di Desa Perigi Raja Ditutup

Bupati Meranti Irwan Nasir Akhirnya Datang ke KPK

Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan! Dewan: Jangan Gertak Sambal Saja

Manchester United Gugur di Liga Champions, Ini Kata Mourinho

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media