PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bukan Gertak Sambal, Anggota DPRD Laporkan Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Yudisial
BUALBUAL.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Ariadi Tarigan, akhirnya benar-benar melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY).
Hari ini, dalam konferensi persnya di Gedung DPRD Siak, anggota Komisi II itu mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan laporan kepada Komisi Yudisial dan ditembuskan ke Presiden, Mahkamah Agung, dan Mabes Polri.
"Saya tidak main-main ini, saya sebagai anggota DPRD merasa tersinggung, bahkan anggota dewan lain di kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe, yang mengatakan saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," cakap Anggota DPRD Siak Komisi II, Ariadi Tarigan, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak karena perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak.
"Seharusnya mereka menjawab pertanyaan saya, secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai Dewan. Yang tugas saya adalah sebagai pengawasan agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebutnya.
Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Siak ini, juga mengatakan, apabila PN tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu terkait putusan Hakim PN Siak, yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi, maka dirinya siap dilaporkan.
"Kalau tidak senang dengan yang saya komentari di media maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan berapi-api.
Sedikit diceritakan, bahwa konflik antara Ariadi Tarigan ke PN Siak dikarenakan Humas PN Siak melalui beberapa awak media, mengatakan dirinya tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri.
Serta juga mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI. Dan mempertanyakan pendidikannya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Saat Ini Titik Api di Inhil Nihil, Kapolres dan Personil Tetap Siaga
FITRA Minta Pemprov Riau Transparan, Rencana Utang Rp4 Triliun
UAS akan Ceramah di Pelalawan
Berikut Jadwal kunjungan ke Kecamatan DPD KNPI Kampar Peduli Covid-19
"FPPKI", Harga Kelapa Sudah Pecah Angka 3.000 Kg Pemda Inhil Segera Lakukan Sidak Ke Perusahaan
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Inhil BPJS Kesehatan Permudah Daftar JKN-KIS Melalui Via Telepon 1500-400
Haters Ahok Kepanasan, Kemenag Membenarkan Arti Awliya' Pada Almaidah 51 Sebagai " Teman Setia"
Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Inhil, Diamankan Polres Inhil
Cawabup Bagus Santoso Silaturahmi Dengan Brigjen Kennedy Kepala BNN Riau
Bantuan Untuk Korban Kebakaran Rohil Terus Berdatangan
Jawab Kegelisahan Masyarakat Terkait Isu Pabrik Tutup 'Hulubalang Nogori Rokan Hulu' Datang Kelokasi Perusahaan
Jalin Soliditas Segenap Elemen Masyarakat, Bupati Inhil Berolahraga Bersama di Area CFD