PILIHAN
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data
BUALBUAL.com, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 di situs Situng KPU ke Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.
"Kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error. Karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata dia, di Kantor Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 dan pengurangan terhadap pasangan calon 02. Hal itulah yang menjadi dasar pelaporan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam laporannya, dia membawa beberapa alat bukti berupa dokumen termasuk di antaranya C1, tangkap layar website situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari beberapa media yang judulnya KPU mengakui ada kesalahan input data.
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul human error, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," jelasnya.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Dia juga meminta kepada relawan di empat daerah yang juga terjadi kesalahan input data juga ikut melaporkan. Empat daerah tersbut yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," katanya.
Editor : Ucu
Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Eddy Akhmad RM: Selain Prematur, Pernyataan Kepemimpinan Syam-Edy Tak Mampu Wujudkan Riau Lebih Baik Sangat Subyektif
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
Pekanbaru Tagih Janji Politik Syamsuar-Edy 'Setahun Memimpin Riau'
Pola AP Bisa Menjadi Alternatif Gesa Pembangunan Daerah
DPD IWO Inhil Selenggarakan Cofee Morning Yang Akan Dihadiri Bupati Inhil
Pesona Wisata Raja Ampat Riau
Pabrik Sabun Kecantikan Digrebek BPOM, Ini Merk-nya
Tim PKM Edu-PHOTSIC Universitas Riau Show di SMAN 2 Siak Hulu
Jangan Dihapus! KPAI: Pendidikan Agama Diperlukan
Pak Guru dan Bu Guru Tewas di Kamar Hotel
Bupati HM. Wardan Tawarkan Beberapa Potensi Inhil ke Bappenas
Heboh! Ditemukan Bayi Dibuang Orang Tuanya di Bengkalis