PILIHAN
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data

BUALBUAL.com, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 di situs Situng KPU ke Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.
"Kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error. Karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata dia, di Kantor Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 dan pengurangan terhadap pasangan calon 02. Hal itulah yang menjadi dasar pelaporan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam laporannya, dia membawa beberapa alat bukti berupa dokumen termasuk di antaranya C1, tangkap layar website situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari beberapa media yang judulnya KPU mengakui ada kesalahan input data.
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul human error, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," jelasnya.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Dia juga meminta kepada relawan di empat daerah yang juga terjadi kesalahan input data juga ikut melaporkan. Empat daerah tersbut yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," katanya.
Editor : Ucu
Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
UAS Sampaikan Klarifikasi 5 Poin ke MUI soal Ceramah Salib
Simak Syaratnya, Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini
Gerindra: Menginteli Urusan Politik Kamu Bisa, Tapi Menginteli Mafia Beras Enggak Mau
Imigrasi Siak Lakukan Sosialisasi Keimigrasian Terkait Poltekim di SMAN 1 Siak
Hilang Sejak 5 Hari Lalu, Istri Pastikan Mayat yang Ditemukan di Kasikan adalah Suaminya Syamsul Bahri
Rapat Persiapan Pengukuhan DPD Lemtari Kampar Dihadiri Bupati Selaku Pembina
Jagat Media Sosial Heboh, Wali Santri Caci Ustadz Diduga Tak Terima Anaknya Dikeluarkan dari Pesantren
Speed Boat Bermuatan Penumpang Menabrak Bibir Pantai, Akibat Kabut Asap Pekat di Riau
Rakerda III Gubri H Arsyadjuliandi Rachman. Ia mengajak MUI bersatu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Riau
Dua Pemuda di Kampar Diamankan Polisi, Bongkar Besi Tower Sutet
Dua Anak Terduga Teroris Sibolga, Masih di Cari Polisi
Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024