PILIHAN
Kepala Sekolah yang Bebani Siswa dengan Iuran, Disdik Pekanbaru akan Saya Copot
BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mengingatkan seluruh sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) agar tidak membebani peserta didik dengan berbagai iuran yang bersifat rutin atau mengikat.
“Kalau dalam bentuk sumbangan, silahkan saja. Yang terpenting jangan sifatnya mengikat,” kata Sekretaris Disdik Pekanbaru, Muzailis, Rabu (28/8/2019).
Ditambahkan Muzailis, pihak sekolah juga tidak dibenarkan menjual buku ke peserta didik. Larangan itu sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah, karena memang sudah gratis,” tegasnya.
Bagi sekolah yang kedapatan melanggar dengan melakukan berbagai pungutan yang membebani peserta didik, Muzailis menyatakan pihak Disdik bakal mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.
“Kalau memang terbukti, tentu kita tidak sesuai aturan berlaku. Pertama kita beri peringatan satu dua kali. Kalau masih juga, maka akan dievaluasi hingga mutasi (pencopotan),” pungkasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pelaku Peragakan 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Selatpanjang
Sukmawati Jelaskan Makna Puisi 'Ibu Indonesia' Karya Nya
Demokrat Tak Masalah Jika Djoko Santoso Jadi Ketua Timses Prabowo -Sandi
Imigrasi Siak Lakukan Sosialisasi Keimigrasian Terkait Poltekim di SMAN 1 Siak
Dandim 0314 Inhil, Sontak Menghentikan Sambutannya Ketika Azan Berkumandang
Memenuhi seruan Jihad konstitusional: Empat Pemuda Inhil ini Berangkat ke Jakarta Untuk Ikut Aksi 4 November
Sungai Kiyab di Bandar Seikijang Pelalawan Tercemar, Diduga Akibat Limbah PKS PT SISL
Demi Bertahan Hidup, Nelayan Kepri Makan Beras Mentah di Tengah Laut
Apel Konsolidasi, Wakil Bupati Inhil: Suasana Tertib dan Kondusif Tanggung jawab Semua Pihak
Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Bupati Rohil Jadi Pembina Apel Upacara Hut Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Yang Ke 15