PILIHAN
Bukti Menteri Enggartiasto Anggap Enteng Ketentuan Halal, Terbitkan Permendag 29/2019
BUALBUAL.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah respons Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua momentum ini berkaitan satu sama lain.
Demikian disampaikan Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad menanggapi peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag 29/2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO.
"Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan," kata Subyakto.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan; pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia; pemerintah dalam hal ini Kemendag menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31/2019 tentang Pelaksanaan UU 33/2014.
"Hal ini ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain," terang Subyakto.
Selanjutnya, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.
"Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia," sesaalnya.
Terakhir, lanjut Subyakto, pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU 33/2014 akan diluncurkan dalam waktu dekat, 17 Oktober 2019.
Sumber: rmol.id

Berita Lainnya
Terkait Pindasan Umat Muslim Ughyur oleh Cina, DPRD Inhil Penuhi Tuntutan Aksi Demo HMI dan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat
Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Kec Kempas
Riau Launching Logo Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu
Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2 'Beban Pemda Sudah Berat'
Akbar Tanjung Nilai Gerakan #2019 Ganti Presiden Wajar
Lakukan Penghijauan, Koramil 08 Mandah Tanam Pohon Mangga di Sekolah
Tak Ada Sumber Air, Relawan Rumah Zakat Harus Gali Parit Untuk Padamkan Api Karhutla
Polres Kampar Tangkap 3 DPO Kasus Narkoba
Pelaksanaan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Inhil Sedang Berjalan
Fahri Heran 326 Petugas Pemilu Meninggal Tidak Ada Yang Tanggung Jawab
Warga Rohul Padati Pelayanan Kesehatan Tim Medis ACT Riau "Pasca Banjir"