PILIHAN
Anak Agung Bagus Narayana Pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis
BUALBUAL.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Kandis-Siak, Provinsi Riau melakukan pengecekan dan pemeriksaan keberadaan orang asing di beberapa perusahaan, Rabu (25/9/2019).
[caption id="attachment_61151" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Tim yang beranggotakan unsur Polsek Kandis,Koramil Kandis, Pihak Kecamatan Kandis, dan anggota tidak tetap Satpol PP Kecamatan Kandis.
Dalam kegiatan operasi gabungan ini Tim Yang di Pimpin Langsung Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayana, mengunjungi perusahaan - perusahaan yang ada di daerah Kandis dan hasil kegiatan telah ditemukan keberadaan TKA 4 orang dengan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja dan 3 orang warga negara asing dalam rangka bisnis dan rapat.
[caption id="attachment_61152" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
"Ini merupakan Kegiatan Rutin dari Imigrasi. Kita akan sering turun mengawasi orang asing, baik itu yang terbuka seperti kegiatan sekarang maupun diam-diam. Kita ingin hadir agar tidak ada orang asing yang tidak procedural berada di wilayah Negara kita,” tegas Anak Agung kepada BUALBUAL.com
Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya orang asing yang menyalahi izin tinggal. “semua clear dan sesuai dengan aturan,” Tegas Harapan, SH kepada wartawan.
[caption id="attachment_61153" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Dari seluruh kegiatan berjalan lancar dan pada pada kegiatan operasi gabungan ini juga disampikan himbauan dan pemahaman kepada pihak HRD Perusahan yang dukunjungi bilamana ingin mempekerjakan WNA agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar tidak terjadi permasalahan hukum baik terhadap warga negara asing ataupun pihak penjamin yang berakibat terjadinya tindak pidana keimigrasian dan mendapat sanksi kurungan atau denda mencapai maksimal Rp.500.000.000.
[caption id="attachment_61154" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Kegiatan ini diadakan berkesinambungan baik berupa operasi bersama ataupun pemantaun tertutup oleh masing- masing satuan Timpora.
Hal ini merupakan tindakan preventif agar keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Siak khususnya di Kecamatan Kandis dapat terpantau.
Editor: Ucu
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Tim yang beranggotakan unsur Polsek Kandis,Koramil Kandis, Pihak Kecamatan Kandis, dan anggota tidak tetap Satpol PP Kecamatan Kandis.
Dalam kegiatan operasi gabungan ini Tim Yang di Pimpin Langsung Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayana, mengunjungi perusahaan - perusahaan yang ada di daerah Kandis dan hasil kegiatan telah ditemukan keberadaan TKA 4 orang dengan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja dan 3 orang warga negara asing dalam rangka bisnis dan rapat.
[caption id="attachment_61152" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
"Ini merupakan Kegiatan Rutin dari Imigrasi. Kita akan sering turun mengawasi orang asing, baik itu yang terbuka seperti kegiatan sekarang maupun diam-diam. Kita ingin hadir agar tidak ada orang asing yang tidak procedural berada di wilayah Negara kita,” tegas Anak Agung kepada BUALBUAL.com
Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya orang asing yang menyalahi izin tinggal. “semua clear dan sesuai dengan aturan,” Tegas Harapan, SH kepada wartawan.
[caption id="attachment_61153" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Dari seluruh kegiatan berjalan lancar dan pada pada kegiatan operasi gabungan ini juga disampikan himbauan dan pemahaman kepada pihak HRD Perusahan yang dukunjungi bilamana ingin mempekerjakan WNA agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar tidak terjadi permasalahan hukum baik terhadap warga negara asing ataupun pihak penjamin yang berakibat terjadinya tindak pidana keimigrasian dan mendapat sanksi kurungan atau denda mencapai maksimal Rp.500.000.000.
[caption id="attachment_61154" align="aligncenter" width="300"]
Anak agung bagus narayana pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis[/caption]
Kegiatan ini diadakan berkesinambungan baik berupa operasi bersama ataupun pemantaun tertutup oleh masing- masing satuan Timpora.
Hal ini merupakan tindakan preventif agar keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Siak khususnya di Kecamatan Kandis dapat terpantau.
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Alasan Pabrikan Motor Cuma Kasih Kunci Busi & Kunci 10
Bupati Inhil HM. Wardan Hadir di Acara Halal Bi Halal di Kecamtan Batang Tuaka
Koperasi BUTU Siak Diduga Setor Rp100 Juta untuk Patok Lahan ke Badan Pertanahan
Asprov PSSI Minta Pemprov Riau Bantu PSPS yang Kesulitan Finansial
Jelang Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Inhil, Sejumlah Persiapan Terus Digesa
Gubri Syamsuar: Kurikulum Muatan Lokal Segera Diterapkan
Di Pekanbaru Warga Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg
Belum Dijemput Keluarga, Dua Bocah yang Ditemukan di Alam Mayang Pekanbaru
Pemprov Riau Minta Tambahan Waktu Selesaikan Gudang Embarkasi Antara, yang Tak Sampai Target
KPK Tahan Sekda Pemko Dumai Riau
Gubri Paparkan Kondisi Riau Di Hadapan Mahasiswa Perikanan Indonesia
Dani M. Nursalam Kepelangiran Warga Keluhkan Aktivitas PT THIP Sebabkan Abrasi Sungai