PILIHAN
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU
BUALBUAL.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
"Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar," kata Manan dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/5/2019).
Selain itu, AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.
"Karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, AJI mendorong pemerintah meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks, fitnah, secara efektif. Sikap ini harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Wiranto mengatakan pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memastikan kapan pembatas.
| Sumber | : | cnnindonesia.com |

Berita Lainnya
Tiga Mahasiswa Langsung Diusir dari Gedung Daerah Riau, Karena Dianggap Menggagu
Ini Bantahan Bendahara Disdik Pelalawan Soal Pemotongan 7% Dana Bosda
Penemu Alat Tangkap Lobster Meninggal
Dipecat Tidak Hormat, Enam Polisi di Riau
BPJS Kesehatan Harus Segera Dievaluasi
Polres Dumai Ungkap Pelaku Misteri di Temukannya Tulang Belulang di Bukit Kapur
Rindu Sosok Rusli Zainal Ini yang dilakukan Dua Pemuda Ini
Puluhan UMKM Ambil Bagian di Bono Jazz Festival Tahun 2019
Caleg PDIP Pendukung 01, Yang Injak-injak Sajadah Dipastikan Tidak Kena Proses Hukum! Gerindra: Coba Pedukung 02?
Serangan Bom Pakistan, Sedikitnya Tewaskan 127 Orang
Amien Rais : Bila Ahok Tidak Ditankap, Saya Akan Memimpin Semua Rakyat Pisah Dari Indonesia
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan