PILIHAN
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU
BUALBUAL.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai kebijakan ini tak sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
"Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu mendapat informasi yang benar," kata Manan dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/5/2019).
Selain itu, AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kekerasan.
"Karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, AJI mendorong pemerintah meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks, fitnah, secara efektif. Sikap ini harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Wiranto mengatakan pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memastikan kapan pembatas.
| Sumber | : | cnnindonesia.com |

Berita Lainnya
Peringati Hari Pramuka Ke – 57, Kwarcab Pramuka Inhil Gelar Apel
Malam Puncak HUT Kabupaten Meranti, Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Bupati Nikmati Kuliner dan Hiburan Rakyat
Pasti Pada Banyak Belum Tahu! Inilah Perkembangan Rokok Kretek Sebagai Sesajen hingga Gaya Hidup Masyarakat
Diduga Memotret HUT OPM, Pekerja Istaka Karya Ditembak KKB Papua
Camat berkunjung ke kebun bawang merah dan budidaya lebah madu
Mobil Petugas Dihadang Pemilik Warung Remang-Remang "Razia Pekat Satpol PP Rohul Nyaris Ricuh"
Kamu Harus Tahu, Kandungan Daun Kelor yang Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan
38 Pertandingan, Muhammed Salah Samai Pencetak Gol Terbanyak di Liga Primer
Buka Puasa Bersama, H. Dani M Nursalam Sampaikan Pesan Damai Pasca Pemilu 2019
Gubri Terima Bantuan APD Dari Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Sebagian Wilayah Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan
Ternyata Ini Alasan Utama Ustad Abdul Somad Menolak Jadi Cawapres