PILIHAN
Janjikan Pekerjaan, IRT Tipu Warga hingga Raup Uang Rp 480 Juta
BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FPD harus berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 33 tahun itu menipu 53 orang dengan janji akan dimasukkan bekerja jadi pegawai pemerintahan.
FPD ditangkap tim Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dari kejahatannya, pelaku yang dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru meraup untung Rp 480 juta.
"Pelaku menawarkan korban bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Korban tergiur," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol Julius Sitanggang, Senin (30/9/2019).
Korban makin percaya, apalagi pelaku menyebutkan kalau dirinya sudah berhasil memasukkan beberapa orang untuk bekerja. Ditambah lagi, suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD hingga dia banyak kenal pejabat.
Sitanggang menjelaskan, para korban mendengar kalau pelaku bisa memasukkan bekerja setelah mendengar dari mulut ke mulut. "Jumlah korban mencapai 53 orang," ucap Sitanggang.
Penipuan dilakukan pelaku pada medio April hingga Juli 2019 lalu. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin agar bisa masuk kerja.
Jumlah uang yang diminta bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. "Ada korban yang diminta uang Rp 35 juta perorang, dengan total uang Rp 480 juta" kata Sitanggang.
Kepada para korban, pelaku menyatakan akan dipanggil untuk bekerja. Namun setelah menunggu lama, korban tidak kunjung dipanggil bekerja.
Korban telah menghubungi pelaku tapi tidak ada jawaban pasti. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau pelaku berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim langsung turun ke Negeri Jalur itu dan menangkap pelaku pad 13 September 2019 di Desa Sungai Kuning.
Menurut Sitanggang, pelaku sudah hampir satu bulan berada di Kuansing dan dia berencana kabur ke Jawa setelah berhasil menjual harta bendanya. "Pelaku masih diproses, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Sitanggang.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu
Pilkada Serentak 2020, Pemprov Riau Siapkan Dana Hibah Rp350 Miliar
Bejat!!! SPG di Rohil Digilir 6 Pria, Begini Modusnya
Pemkab Kampar dan KI Riau Koordinasi ke KI Pusat Mantapkan Persiapan Hari KIN 2020 di Kampar
Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Buka Kegiatan O2SN Dan FLS2N Tingkat SD Dan SMP
Waduh, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi di Bandara
DPRD Puji Kinerja Pemkab Inhil Karena Membuat Masyarakat Senang,Jalan Lahang Baru Ke Teluk Pinang di Perbaiki
Kateman Costom Modification Gelar Event Contest ke 3
Video Klarifikasi UAS Mundur dari PNS "Dosen" Uin Suska Riau
Lukman Hakim Kemenag RI: Tahun 2018 Ongkos Ibadah Haji Meningkat
Bawaslu Beberkan Jumlah Pelanggaran Pemilu di Riau, Terima Kunjungan Mabes Polri
Rocky Gerung: Banyak Yang Gugup Karena Kapal Sudah Oleng Lihat Masa 212 Membludak