PILIHAN
Petani di Rohil Diamankan Polisi, Jerat Babi Hutan Makan Korban

BUALBUAL.com - Niat hati SM alias Juntak (51) memasang jerat babi di lahan yang ditungguinya berakhir petaka. Bukannya mendapatkan babi hutan, jerat kawat yang telah dialiri listrik itu justru mengenai kaki orang lain yang melintas di lahan itu.
Jerat dipasang Juntak di lahan milik Sawal di Jalan Lintas Timur Kubu Km 39, RT 09 RW 05, Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di sana tergeletak sosok mayat pria.
Mayat itu ditemukan oleh warga yang melintas dan dilaporkan ke anggota kepolisian setempat. Tidak ditemukan identitas di tubuh korban. Pun kondisinya sudah nyaris jadi tengkorak.
Merasa ada kejanggalan, pihak Polsek Kubu Babussalam melakukan penyelidikan. "Mayat ditemukan pada 30 September lalu," ujar Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa, Jumat (4/10/2019).
Polisi meminta keterangan Juntak, sebagai penunggu lahan. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa ada mayat di lahan milik Sawal tapi polisi tidak percaya begitu saja. Sejumlah saksi dimintai keterangannya.
Ditemukan titik terang, tim Polsek Kubu Babussalam kembali menginterogasi Juntak untuk yang ketiga kalinya. "Akhirnya dia mengakui kalau mayat yang ditemukan di lahan itu adalah akibat perbuatannya, terkena jerat beraliran listrik yang dia pasang," kata Mustofa.
Kenapa Juntak berbohong ketika ditanya sebelumnya? Pertani itu mengaku takut. Menurutnya, ketika ditemukannya, di kaki mayat itu lengket kabel listrik yang dipasangnya untuk menjerat babi.
"Takut, tersangka melepaskan kabel yang melekat pada kaki korban. Dia melihat wajah korban, setelah itu langsung pulang ke rumahnya tanpa memberitahu kepada siapa pun," kata Mustofa.
Kepala polisi, Juntak mengaku memasang jerat babi tersebut beberapa hari sebelum korban ditemukan. Dia tidak ingat tanggal dan hari, pemasangan jerat. "Diakui sepuluh hari sebelum mayat ditemukan," tambah Mustofa.
Akibat perbuatannya, Juntak diamankan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi "barang siapa akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati".
"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka ditangkap untuk menjalankan proses hukum. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti jerat kawat yang dialiri listrik," cakap Mustofa.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Abu Bakar Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia Pancasila, Ini Alasannya
Dani M Nursalam, Ajak Ratusan Pedagang Optimis dan Bangkit jadi Lebih Baik
Mahasiswi UIR Ikuti Magang di Korsel, Melalui Program URP Chevron
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya, Kempas
Biro Hukum Pemprov Riau Siapkan Materi untuk Jawab Gugatan 5 ASN ke PTUN
Chelsea Kalah, Conte Kesal Gol Morata Dianulir
Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Dua Desa Ini Bentuk 'Musaga Indragiri'
ADD Desa Naik 100% Mendes PDTT Wajibkan Kades Pasang Spanduk Anggaran
24 Peserta Bengkalis Sampai di Babak Final, Satu Perlombaan Menunggu Hasil
10 Kicauan Gokil 'Bu Susi Pudjiastuti' Di Sosmed ini bikin Rasa Pengen ikut ketawa lepas
Facebook Akan Gabungkan 'WhatsApp, Instagram, dan Messenger'