PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Petani di Rohil Diamankan Polisi, Jerat Babi Hutan Makan Korban
BUALBUAL.com - Niat hati SM alias Juntak (51) memasang jerat babi di lahan yang ditungguinya berakhir petaka. Bukannya mendapatkan babi hutan, jerat kawat yang telah dialiri listrik itu justru mengenai kaki orang lain yang melintas di lahan itu.
Jerat dipasang Juntak di lahan milik Sawal di Jalan Lintas Timur Kubu Km 39, RT 09 RW 05, Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di sana tergeletak sosok mayat pria.
Mayat itu ditemukan oleh warga yang melintas dan dilaporkan ke anggota kepolisian setempat. Tidak ditemukan identitas di tubuh korban. Pun kondisinya sudah nyaris jadi tengkorak.
Merasa ada kejanggalan, pihak Polsek Kubu Babussalam melakukan penyelidikan. "Mayat ditemukan pada 30 September lalu," ujar Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa, Jumat (4/10/2019).
Polisi meminta keterangan Juntak, sebagai penunggu lahan. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa ada mayat di lahan milik Sawal tapi polisi tidak percaya begitu saja. Sejumlah saksi dimintai keterangannya.
Ditemukan titik terang, tim Polsek Kubu Babussalam kembali menginterogasi Juntak untuk yang ketiga kalinya. "Akhirnya dia mengakui kalau mayat yang ditemukan di lahan itu adalah akibat perbuatannya, terkena jerat beraliran listrik yang dia pasang," kata Mustofa.
Kenapa Juntak berbohong ketika ditanya sebelumnya? Pertani itu mengaku takut. Menurutnya, ketika ditemukannya, di kaki mayat itu lengket kabel listrik yang dipasangnya untuk menjerat babi.
"Takut, tersangka melepaskan kabel yang melekat pada kaki korban. Dia melihat wajah korban, setelah itu langsung pulang ke rumahnya tanpa memberitahu kepada siapa pun," kata Mustofa.
Kepala polisi, Juntak mengaku memasang jerat babi tersebut beberapa hari sebelum korban ditemukan. Dia tidak ingat tanggal dan hari, pemasangan jerat. "Diakui sepuluh hari sebelum mayat ditemukan," tambah Mustofa.
Akibat perbuatannya, Juntak diamankan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi "barang siapa akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati".
"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka ditangkap untuk menjalankan proses hukum. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti jerat kawat yang dialiri listrik," cakap Mustofa.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Maruf Amin: Yakin Infrastruktur Langit Bisa Hadirkan Decacorn
KPK Lakukan Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak
Ricuh Laga Kontra Malaysia, PSSI Kena Sanksi Denda Rp643 juta
Penerimaan CPNS 2018 Akan Dibuka, Kuota Guru 100.000 Lebih
Dukung CFD, Bupati HM. Wardan Harapkan Masyarakat Peduli Lingkungan
Bencinya Ketua Dewan Kehormatan PAN: Amien Rais sebut Ahok Manusia Dajal
Bawaslu Riau: Jika tak ingin ada Masalah, Kampanye Akbar Jangan Melibatkan Anak-anak
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan Zuriat Abdillah, S.Pd.I Zuriat Abdillah, S.Pd.I Reporter Teks foto: Data ODP di Kabupaten Bengkalis, Kamis, 2 April 2020, pukul 22.00 WIB 15 Shares facebook sh
Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Inhu
Pantau Situasi di Medsos, Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona
#7 Pahlawan, yang Ternyata Relevan di Kehidupan Kamu Sekarang?