PILIHAN
Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa
BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sardiyono, Selasa (29/10/2019).
Sardiyono diklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing 2015-2016.
Saat ini Sardiyono menjadi anggota DPRD Riau. Dia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jaksa penyelidik juga memanggil anggota DPRD Kuansing, Rustam Effendi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan penanggilan dua mantan anggota DPRD Kuansing.
"Dua orang dipanggil untuk diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Disdik Kuansing," ujar Muspidauan.
Muspidauan mengatakan, proses klarifikasi dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana dalam dugaan korupsi tersebut. Kalau nanti ditemukan adanya alat bukti dalam dugaan korupsi itu, pihaknya akan meningkatkan status penanganan perkara.
"Inikan masih pendalaman tahap awal. Jaksa penyelidik masih mencari peristiwa tindak pidananya. Kalau nanti ditemukan ada tindak pidana, tentu nanti akan ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Muspidauan.
Sebelumnya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kuansing yang bertugas di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelum ditangani di Bagian Pidana Khusus, dugaan korupsi ini diusut oleh Bagian Intelijen Kejati. Setelah diyakini ada tindak pidana korupsi, perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti pada akhir September 2019 lalu.
Surat Perintah Penyelidikan (sprinlid) ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, pada pertengahan Oktober 2019. Perkara yang diusut adalah dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing 2011-2016 senilai Rp 56 miliar.
Dana itu hanya terealisasi Rp38 miliar. Ada sisa sebanyak sekitar Rp 18 miliar yang belum diketahui pertanggungjawabannya.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Warga Antusias Hadiri Peresmian Posko Pemenangan Wardan-Syamsuddin Uti di Kuindra
Bupati Inhil Ikuti Renungan Suci Dalam Keheningan Di TMP Yudha Bakti, Tembilahan Hulu
Korupsi Alkes Jerat Tiga Dokter, Dakwaan JPU Nilai Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
Meriahkan Milad Inhil Ke - 54, Percasi Sanggar Catur Gelar Turnamen Terbuka 'Antusias Peserta Cukup Tinggi'
Siswaja Muljadi Sosialisasi Keamanan Pangan UKM di Bagan Batu
Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2018 , Polres Inhil Akan Terjunkan 763 Personel
Mengantisipasi Covid-19, Tempat Karoke, Billiard, Warnet, Cafe di Tembilahan Tutup Sementara
Presiden Turki Erdogan Ajak Negara-Negara Lain Keroyok Arab Saudi
Hardinto: Berlaku Mulai Januari 2020, Anggaran Pendidikan Gratis SMA/SMK di Riau Capai Rp 664 Miliar
Setelah JAD, Penusuk Menkopolhukam Wiranto Diduga Terpapar ISIS
Video Lucu: Smule Si "GAGAP" membuat Si Cantik Terbahak-bahak Lucu gila!!!
Kasus Korupsi UEK SP Duri Mandiri Bersatu Duri Timur Bengkalis, Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka