PILIHAN
Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sardiyono, Selasa (29/10/2019).
Sardiyono diklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing 2015-2016.
Saat ini Sardiyono menjadi anggota DPRD Riau. Dia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jaksa penyelidik juga memanggil anggota DPRD Kuansing, Rustam Effendi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan penanggilan dua mantan anggota DPRD Kuansing.
"Dua orang dipanggil untuk diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Disdik Kuansing," ujar Muspidauan.
Muspidauan mengatakan, proses klarifikasi dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana dalam dugaan korupsi tersebut. Kalau nanti ditemukan adanya alat bukti dalam dugaan korupsi itu, pihaknya akan meningkatkan status penanganan perkara.
"Inikan masih pendalaman tahap awal. Jaksa penyelidik masih mencari peristiwa tindak pidananya. Kalau nanti ditemukan ada tindak pidana, tentu nanti akan ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Muspidauan.
Sebelumnya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kuansing yang bertugas di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelum ditangani di Bagian Pidana Khusus, dugaan korupsi ini diusut oleh Bagian Intelijen Kejati. Setelah diyakini ada tindak pidana korupsi, perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti pada akhir September 2019 lalu.
Surat Perintah Penyelidikan (sprinlid) ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, pada pertengahan Oktober 2019. Perkara yang diusut adalah dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing 2011-2016 senilai Rp 56 miliar.
Dana itu hanya terealisasi Rp38 miliar. Ada sisa sebanyak sekitar Rp 18 miliar yang belum diketahui pertanggungjawabannya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Segera Dibuka, Pekanbaru Dapat Jatah 346 Formasi CPNS Tahun Ini
Jadwal Porkot Pekanbaru Terancam Diundur 'Gara-gara Asap'
Petani di Kuansing Belum Bisa Turun ke Sawah Bercocok Tanam, Pasca Banjir Menerpa
Jalin Silaturahmi, DPC LBDH Tembilahan Sambangi Kodim 0314 Inhil
Kadisdukcapil Inhil Berharap Tahun 2020 Miliki Mesin ADM
Presiden Bisa Langsung Sita Semua Tanah Negara 'Kalau Punya Niat'
Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"
Siap - Siap Babak 16 Besar Liga Champions 2017 Dimulai!
Bela Iran, Uni Eropa Lawan Ancaman AS
Ketika Rektor UGM Tolak Abdul Somad, UII Malah Menunggu Kedatangannya
Buka Diklat Perhubungan Bupati : Berikan Pemahaman untuk Ciptakan SDM yang profesional
Pihak Perusahaan Dipinta Sumbang Vitamin Bagi Korban Asap Karhutla