• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi

Jamroni

Minggu, 06 Oktober 2019 08:11:18 WIB Dibaca : 1272 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelarangan minyak goreng curah yang akan diterapkan per 1 Januari 2020 masih perlu disosialisasikan. Pedagang-pedagang di pasar tradisional yang selama ini menjual minyak goreng curah perlu penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengungkapkan, pemerintah hingga kini belum mengkomunikasikan wacana pelarangan minyak curah itu kepada para pedagang.
"Belum ada (komunikasi) sama sekali," ujar Mansuri ketika dikonfirmasi kumparan, Minggu (6/10).
Pihaknya menekankan, jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan aturan itu, maka secepatnya perlu disosialisasikan secara masif agar tak menimbulkan kekacauan.
Pasalnya meski terlihat sepele, kata dia, sosialisasi aturan baru pemerintah yang masih kurang pada kalangan pedagang pasar sering jadi masalah tersendiri.
"Kemendag (Kementerian Perdagangan) perlu evaluasi, setiap ada kebijakan tidak pernah terealisasi, batas harga (HET) di lapangan tidak terjadi, (realita kondisi di pasar) tidak bisa dikasih batasan sekian," tegasnya.
Terkait jangka waktu sosialisasi, menurutnya juga perlu tahapan hingga masyarakat bisa mengubah kebiasan. Jadi, tak bisa dadakan dan mesti mempunyai proyeksi jelas.
"Persoalan bagaimana menjaga kelompok masyarakat yang punya kebiasaan membeli minyak curah ini, misalnya kapasitas eceran, ini yang harus disubsidi silang, ini yang harus dijaga, jangan sampai (masyarakat) tidak bisa membeli dan tak bisa memasak," papar dia.
Tak kalah penting, ia menggarisbawahi soal kelancaran distribusi pasca aturan larangan minyak goreng curah diterapkan. Pemerintah harus bisa menjaminnya agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga.
"Distribusi pasokan, harusnya 3 hari datang misalnya tapi baru seminggu kemudian, karena itu harga jadi bisa naik tinggi. Itu kan psikologi pasar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurut dia, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
Soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
Sumber: Kumparan.com




Berita Lainnya

Pak SBY Rindu Warga Riau, BUAL Buk Ani: Kalau Dada Dibelah, Ada Masyarakat Riau di Dalamnya

Bupati Inhil HM.Wardan Harapkan Prestasi Qori Dan Qoriah Pada Ajang MTQ Riau Mendatang

Ketemu UAS Ditanah Suci, Ini Pesan Habib Rizieq Kepada Umat Islam NKRI

Bupati HM. Wardan: Kriterianya Kepala Desa Harus Fasih Membaca Al-Qur'an

Ustadz Somad: Klarifikasi Terkait Kericuhan di Denpasar Bali

Ketua DPRD Inhil Tinjau Pembangunan dan Serap Aspirasi Masyarakat Gaung

Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah

Bupati Inhil Tinjau Pembuatan Mini Mart Bagi Pedagang Asongan

Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018

PSI Siap Menantang Soal Penghargaan "Kebohongan Award", Jika Ada yang Menuntut

Ini Tangapan PB HMI Pusat Terkait Diturunkannya Sudirman Sebagai Ketua Badko Riau-Kepri

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media