PILIHAN
Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi
BUALBUAL.com - Pelarangan minyak goreng curah yang akan diterapkan per 1 Januari 2020 masih perlu disosialisasikan. Pedagang-pedagang di pasar tradisional yang selama ini menjual minyak goreng curah perlu penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengungkapkan, pemerintah hingga kini belum mengkomunikasikan wacana pelarangan minyak curah itu kepada para pedagang.
"Belum ada (komunikasi) sama sekali," ujar Mansuri ketika dikonfirmasi kumparan, Minggu (6/10).
Pihaknya menekankan, jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan aturan itu, maka secepatnya perlu disosialisasikan secara masif agar tak menimbulkan kekacauan.
Pasalnya meski terlihat sepele, kata dia, sosialisasi aturan baru pemerintah yang masih kurang pada kalangan pedagang pasar sering jadi masalah tersendiri.
"Kemendag (Kementerian Perdagangan) perlu evaluasi, setiap ada kebijakan tidak pernah terealisasi, batas harga (HET) di lapangan tidak terjadi, (realita kondisi di pasar) tidak bisa dikasih batasan sekian," tegasnya.
Terkait jangka waktu sosialisasi, menurutnya juga perlu tahapan hingga masyarakat bisa mengubah kebiasan. Jadi, tak bisa dadakan dan mesti mempunyai proyeksi jelas.
"Persoalan bagaimana menjaga kelompok masyarakat yang punya kebiasaan membeli minyak curah ini, misalnya kapasitas eceran, ini yang harus disubsidi silang, ini yang harus dijaga, jangan sampai (masyarakat) tidak bisa membeli dan tak bisa memasak," papar dia.
Tak kalah penting, ia menggarisbawahi soal kelancaran distribusi pasca aturan larangan minyak goreng curah diterapkan. Pemerintah harus bisa menjaminnya agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga.
"Distribusi pasokan, harusnya 3 hari datang misalnya tapi baru seminggu kemudian, karena itu harga jadi bisa naik tinggi. Itu kan psikologi pasar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurut dia, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
Soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
Sumber: Kumparan.com

Berita Lainnya
Aksi Polisi Tembak Pengunjuk Rasa Terekam Siaran Langsung Facebook
Program Kelapa Tak Kunjung Realisasi, APMI Lakukan Audiensi OPD Inhil 'Dinas: Kita Tidak Cukup Anggaran'
Plh Bupati Bengkalis Tengaskan Bila Tak Taat Jalani Isolasi di Rumah, ODP Covid-19 Bakal Dijemput Paksa
Andrigo: Video Viral Bukti Rusli Zainal Masih di Rindukan Masyarakat Riau
Kadishub Kota Batam Klarifikasi Hutang Makan 70juta , Zulhendri : Saya Berani Mati Ditabrak
Meriahkan Milad ke-41, MAN 01 Inhil Adakan Bazar dan Tahfiz Al-Quran Juz 30
Gubernur Riau Dukung Hobi Generasi Milenial, Buka MRSF 2019
"BUALBUAL PILKADA" PKB-Demokrat Rencanakan Usung Mafirion-Jontikal di Kuansing
Bupati Wardan Paparkan Potensi Kelapa Inhil di Hadapan Perwakilan Pemerintah Tiongkok
20 Peserta Duta Budaya Melayu Resmi Dikukuhkan
DPRD Inhil: Pinta Pemda Lakukan Sosisalisasi Ke Masyarakat Tentang "Ranperda-SRG" Percepatan Sistem Resi Gudang
Polri Minta Keluarga Korban Tsunami Banten Ambil Jenazah