PILIHAN
Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi
BUALBUAL.com - Pelarangan minyak goreng curah yang akan diterapkan per 1 Januari 2020 masih perlu disosialisasikan. Pedagang-pedagang di pasar tradisional yang selama ini menjual minyak goreng curah perlu penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengungkapkan, pemerintah hingga kini belum mengkomunikasikan wacana pelarangan minyak curah itu kepada para pedagang.
"Belum ada (komunikasi) sama sekali," ujar Mansuri ketika dikonfirmasi kumparan, Minggu (6/10).
Pihaknya menekankan, jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan aturan itu, maka secepatnya perlu disosialisasikan secara masif agar tak menimbulkan kekacauan.
Pasalnya meski terlihat sepele, kata dia, sosialisasi aturan baru pemerintah yang masih kurang pada kalangan pedagang pasar sering jadi masalah tersendiri.
"Kemendag (Kementerian Perdagangan) perlu evaluasi, setiap ada kebijakan tidak pernah terealisasi, batas harga (HET) di lapangan tidak terjadi, (realita kondisi di pasar) tidak bisa dikasih batasan sekian," tegasnya.
Terkait jangka waktu sosialisasi, menurutnya juga perlu tahapan hingga masyarakat bisa mengubah kebiasan. Jadi, tak bisa dadakan dan mesti mempunyai proyeksi jelas.
"Persoalan bagaimana menjaga kelompok masyarakat yang punya kebiasaan membeli minyak curah ini, misalnya kapasitas eceran, ini yang harus disubsidi silang, ini yang harus dijaga, jangan sampai (masyarakat) tidak bisa membeli dan tak bisa memasak," papar dia.
Tak kalah penting, ia menggarisbawahi soal kelancaran distribusi pasca aturan larangan minyak goreng curah diterapkan. Pemerintah harus bisa menjaminnya agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga.
"Distribusi pasokan, harusnya 3 hari datang misalnya tapi baru seminggu kemudian, karena itu harga jadi bisa naik tinggi. Itu kan psikologi pasar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurut dia, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
Soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
Sumber: Kumparan.com

Berita Lainnya
Tim Laporkan Pria Ini ke Polres Rohil 'Diduga Hina Capres Prabowo di Medsos'
Bupati Rohil Lepas Festival Lampion Malam Cap Go Meh
Presiden Berikan Arahan Kepada Gubernur Se Indonesia Tentang Penanganan Covid 19
Menteri Luar Negeri Israel Tegaskan Tidak Akan Hentikan Operasi Militer di Suriah
Ternyata Inilah Kebiasaan Mohammed Salah Sebelum dan Saat Bertanding
Haul Akbar KH Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Ikut menghadiri
UNRI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di 6 dan SPS Desa Bantan Timur
Tim ISSI Inhil Sabet Dua Perak dan Dua Perunggu
Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Untuk Menyelesaikan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
Korut Salahkan Malaysia atas Kematian Warganya
Corona Punya Pasal! Masjid Agung Ar-Rahman Pekanbaru Ditutup Sementara
Selama 14 Hari Operasi Zebra, 832 Surat Tilang Dikeluarkan Sat Lantas Polres Inhil