PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Selama 14 Hari Operasi Zebra, 832 Surat Tilang Dikeluarkan Sat Lantas Polres Inhil
BUALBUAL.com – Selama 14 hari hari Ops Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), total sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil.
Sebanyak 137 teguran juga di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil selama Ops Zebra yang digelar sejak tanggal 23 oktober hingga 5 november 2019.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Rosna Meilani menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir 33 pelanggar serta lainnya 110 pelanggar.
“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1U 15 kali, SIM BIIU 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.

Berita Lainnya
Tafsir yang Tidak Pernah Selesai
Akhirnya Tuntutan 4 Desa di Pelalawan Bangun Jalan Ke PT Arara Abadi Disetujui
Nurzahedi: Tak akan Ada Mobilisasi Massa di Kampanye Prabowo di Riau Apalagi Uang Saku, Tapi Akan Dihadiri Ribuan Massa
YLBHI ke KI Gugat PPID Pemprov Riau, Atas Permintaan Informasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tak Dipenuhi
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Resmi Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi
Begini Kronologi Penangkapan Aktor Riza Shahab
Begini Peran Masing-masing, Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Minyak Mentah Chevron
Kodim 0314 Inhil Terima Kunjungan Wasev Kodam I BB dan Pasi Wanwil Korem 031 Wira Bina
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Tahsin Al-Qur'an
Dampak RTRW Riau Tidak Kunjung Tuntas Membuat Maraknya Pertambangan Ilegal