PILIHAN
Selama 14 Hari Operasi Zebra, 832 Surat Tilang Dikeluarkan Sat Lantas Polres Inhil
BUALBUAL.com – Selama 14 hari hari Ops Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), total sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil.
Sebanyak 137 teguran juga di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil selama Ops Zebra yang digelar sejak tanggal 23 oktober hingga 5 november 2019.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Rosna Meilani menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir 33 pelanggar serta lainnya 110 pelanggar.
“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1U 15 kali, SIM BIIU 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.

Berita Lainnya
PORSDIN Tingkat Kab Inhil Tim Futsal MDTA Cahaya Bangsa Kecamatan Reteh Harus Puas di Posisi II
Masa Aksi Tolak Kedatangan Fahri Hamzah di Bandara Manado
Lomba Festival Hari Kartini Bejalan Dengan Lancar 2018
Inilah Pernyataan Sikap PWI Riau Dengan Dewan Pers
Seorang Kakek Akui Cabuli Cucu Tiri yang Masih Kelas 5 SD
Tokoh Golkar Ini Dukung Romo - Isdianto Maju Pilgub Kepri
Festival Pagelaran Bumi Sri Gemilang Gelar Seni Serumpun ke-XVIII diisi 13 Grup Seni Tahun 2019
Kata KBRI Belum Terima Nota Diplomatik Rizieq Diperiksa Polisi
Goro Bersama! Jalan Penghubung di Desa Tanjung Lajau Inhil Diperbaiki
Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 TPS 5 Desa Dapil 4 Inhil, Caleg PDIP dan PAN Resmi Laporkan Ke Panwaslu
Inilah10 Pesan untuk Pejuang Skripsi
Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing