PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Mantan PR UIR Dijebloskan ke Penjara "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, akhirnya dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemprov Riau yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
"Alhamdulillah sudah (ditahan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi, Kamis (24/10/2019).
Seharusnya Abdullah Sulaiman ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2019) sore. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.
Akhirnya, penyidik melakukan cek ulang terhadap Abdullah Sulaiman di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan layak ditahan atau tidak. Kondisi pria itu dinyatakan bisa dilakukan penahanan.
"Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam," jelas Ilman.
Abdullah Sulaiman ditahan di Rutan Klas IIB, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.
Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Abdullah yang coba dikonfirmasi usai diperiksa Rabu sore, enggan berkomentar banyak. "No comment, no comment," tuturnya sambil terus berjalan menuju mobil yang membawanya ke rumah sakit.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di hotel.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp 400 juta dan sisanya Rp 2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun2018 Naik 68,9 Persen
Musrenbang Akan Segera Bergulir, Komisi I DPRD Kabupaten Inhil: Pembangunan di Desa Peran Semua Pihak
Bupati Inhu: ASN yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas
Aulia Army Resmi Dilantik Komandoi PPI Riau Periode 2022 -2027
Secara Resmi Gubernur Andi Rachmsn Buka Festival Hari Kelapa International di kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017
Akibat Karhutla di Bengkalis Riau, 120 Orang di Rupat Terkena ISPA
Terima Kasih Kami Bapak H. Wardan, Telah Membangun Masjid Nurul Iman
Gaji belum di bayar, Ratusan Karyawan PT Asia Citra Rohil Demo
Untuk Bangun Rumah PNS, TNI, dan Polri, Pemerintah Bereskan Lahan Sengketa
Bupati Inhil: Kejari Komitmen Wujudkan Lembaga Bebas Korupsi
Pemilu 2019: Caleg Jangan Kampanye Hanya dengan Spanduk dan Poster