PILIHAN
Mantan PR UIR Dijebloskan ke Penjara "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, akhirnya dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemprov Riau yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
"Alhamdulillah sudah (ditahan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi, Kamis (24/10/2019).
Seharusnya Abdullah Sulaiman ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2019) sore. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.
Akhirnya, penyidik melakukan cek ulang terhadap Abdullah Sulaiman di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan layak ditahan atau tidak. Kondisi pria itu dinyatakan bisa dilakukan penahanan.
"Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam," jelas Ilman.
Abdullah Sulaiman ditahan di Rutan Klas IIB, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.
Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Abdullah yang coba dikonfirmasi usai diperiksa Rabu sore, enggan berkomentar banyak. "No comment, no comment," tuturnya sambil terus berjalan menuju mobil yang membawanya ke rumah sakit.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di hotel.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp 400 juta dan sisanya Rp 2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Audisi Umum Djarum Buka Beasiswa Bulutangkis Anak Berbakat Di Kota Pekanbaru
CV Kuala Raja Sosialisasikan Pupuk Organik Bersubsidi
JCH Asal Dumai Mulai Demam, Cuaca Mekkah Capai 42 Celcius
MPC Pemuda Pancasila Kuansing Baru, Dikukuhkan
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Komentari Postingan Soal Penusukan Wiranto, Oknum ASN di Kampar Diperiksa Polisi
BKKBN Riau Serahkan Bantuan APD kepada Bidan di 12 Kabupaten/Kota
Inilah 5 Akibat Jika Keseringan Tidur.!!!
Karna Ini, Pria Nekad Akhiri Hidupnya Dengan Lompat Dari Apartemen
Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam Kepri, Nelayan Myanmar Ditemukan
Agus Sebut: Sistem Tangkal Korupsi Program 1 RW Rp1 M
Jarak Pandang Hanya 2 Kilometer, Dumai Diselimuti Asap Tebal