• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Eks Putri Pariwisata Hanya Kebagian Rp 15 Juta, Dari Bayaran Rp 65 Juta "Tersandung Prostitusi Online"

Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2019 20:13:52 WIB Dibaca : 1315 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam setiap transaksi prostitusi, mayoritas akan melibatkan muncikari. Sosok yang biasanya mendapat bagian sekian persen dari total pembayaran. Berbeda dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan eks Putri Pariwisata pada Jumat kemarin (25/10). Wanita berinisial PA itu hanya dapat Rp 15 juta dari total pembayaran jasanya yang mencapai Rp 65 juta. Seperti diketahui, jajaran Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap PA (23) yang diduga merupakan mantan puteri pariwisata 2016 bersama satu orang perantara muncikari, J, pada Jumat (25/10). Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari sebuah sumber, penangkapan itu dilakukan di Hotel Purnama, Batu, Jawa Timur sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut sumber tersebut, awalnya PA dihubungi oleh muncikari berinsial S yang mengatakan ada tamu berinisial O butuh jasa MC (Master Ceremony) di daerah Malang, Jawa Timur. Kepada PA, S juga menyampaikan bahwa tamu tersebut meminta fasilitas "plus-plus". PA pun menyetujui. Kemudian S menentukan tarif sebesar Rp 65 juta kepada O. Namun, dari tarif tersebut, PA hanya dibayar Rp 15 juta oleh S yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Sedangkan sisanya dibagi dua antara muncikari S dan J. Serta untuk akomodasi tiket pesawat Jakarta-Malang, bagi PA. Dari hasil pengungkapan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 13 juta, satu unit HP Samsung, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu celana dalam perempuan, satu celana dalam laki-laki, dan bon pembayaran Hotel Purnama. Saat ini, kedua tersangka bersama saksi masih menjalani proses pemeriksaan di Polda jatim untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan perkara. Sumber: RMOL.id




Berita Lainnya

DPD KNPI Kampar Bagikan Masker, Sanitizer, Penyemprotan Disinfektan dan Sosialisasi di 21 Kecamatan

Terhempas Tsunami di Palu, KM Sabuk Nusantara 39 Terbawa ke Daratan

Ini Tangapan PB HMI Pusat Terkait Diturunkannya Sudirman Sebagai Ketua Badko Riau-Kepri

DPPPA Riau Deklarasikan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

BNI 46 Sukses Bekap Lamongan Sadang MHS "Proliga 2020 Pekanbaru"

Firdaus Dan Rusli Effendi Mendukung Penuh Pontensi Bakat Anak Muda

Bupati Inhil Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Embarkasi Antara Riau

Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal

Kerta PWRI Riau Adakan Pelatihan Buat Hantaran Melayu

Anak Usia 5 Tahun di Pasir Pangaraian, Diduga Tenggelam di Sungai dan Belum Ditemukan

KAHMI Kutuk Sikap Kepolisian Bengkulu yang Tembak Kader HMI

Kapolres Inhil: Masyarakat Tidak Boleh Patah Semagat Tetaplah berusaha melanjutkan kehidupan

Terkini +INDEKS

Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru

30 Juli 2026
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
30 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Inhu Bongkar Peredaran Narkotika
30 Juli 2026
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
  • 2 Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
  • 3 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 4 Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
  • 5 Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
  • 6 Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
  • 7 Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
  • 8 Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media