PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara

BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
BKSDA Riau Tambah 2 Tim Medis untuk Tembak Bius Harimau "Bonita
Sebanyak Rp 150 Juta Per Desa Pemerintah Provinsi Riau Ajukan dalam RAPBD Tahun 2018
Sebut Sigma: Format Koalisi Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra
Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara
Robertsun Ditemukan Istrinya Dalam Keadaan Tewas di Kebun Sawit dengan Kondisi Telungkup
Jalani Tes Kesehatan Hari Ini,Berikut Persiapan yang di Lakukan Sandiaga Uno
Resmi Ditutup, MTQ ke 3 Desa Sialang Panjang Miliki Keunikan Tersendiri
Harga Kelapa Di Inhil Terjun Bebas, Perpekindo Tawarkan Beberapa Kebijakan Strategis
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Gelar Pelatihan Menjahit Tingkat Dasar
Pemprov Riau Putuskan Tutup Akses Malaysia dan Singapura
Bupati Inhil HM. Wardan: Hari Pers Nasional 2019 Momentum Melawan Hoax
Jabatan Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Resmi Diserahterimakan