PILIHAN
Akui Cabuli 7 Bocah, Pria di Tampan Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya S, pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijebloskan ke penjara. Ternyata korbannya tak hanya satu tapi tujuh orang bocah.
"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019) malam.
Pencabulan dilakukan S di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Ia mengimingi korban dibelikan jajanan agar pelaku dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S.
Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam.
S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Golkar-PDIP dan PKS Siapkan Kader Terbaik Untuk Maju Bertarung di Pilkada Kepri
Sebuah Gudang Penampungan Barang Bekas Ludes Dilalap Api
Ribuan Massa Aksi Bela Islam II di Pekanbaru Kecam Pembakaran Bendera Tauhid
Wagubri Edy Nasution : Pimpinan Berperan Penting Ciptakan Pengendalian Yang Baik
Soal BOM Dikampusnya Ini Komentar Rektor Universitas Riau
Bekas Lahan Karhutla yang Disegel di Inhu Ditanami Sawit
Mantap! Warga Pelalawan Riau Sukses Terbangkan Pesawat Rakitannya Sendiri
UPZ Kemenag Salurkan Bantuan 100 Paket Sembako pada Mustahik
KPK Telusuri Asal-Usul Duit ‘Serangan Fajar’ Uang Milik Bowo
Inilah 3 Merek Sarden Kaleng Bercacing yang Ditemukan di Riau
Ternyata Ini Penyebabnya, Jaringan Telkomsel Bermasalah Seharian!
Tuan Mahfud MD 'Jangan Ajari Kami Orang Minang dalam Bela Negara'