PILIHAN
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat
BUALBUAL.com - Seorang personel polisi Polres Tanah Karo bernama Briptu Andika terpaksa diberhentikan secara tidak hormat lantaran mengonsumsi narkoba.
Hal ini diambil sebagai langkah tengah dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanah Karo.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri.
“Semoga Andika mengambil hikmah dari pemberhentian tidak hormat ini dan menjadi bahan pelaharan untuk personel lainnya,” jelas Benny.
Saat upacara pemberhentian tidak hormat ini, Briptu Andika tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.

Berita Lainnya
Gubernur Riau Susun Strategi agar Karhutla Tak Terulang Lagi
Ahok Kirim Singnal 'Tidak Ke Kiri Maupun Ke Kanan'
DPRD Inhil dan Camat Mandah Hadiri Kegiatan Penutupan MTQ ke 41 Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah
Warga Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir
Yuk di Shere! Selain Minum Jahe, Cara ini Hindarkan dari Virus Corona
Irwan Nasir: Mestinya Wan Thamrin Hasyim Bisa Lebih Bijak, Tak Asal BUAL
Anak Agung Bagus Narayana: Lakukan Koordinasi Keberadaan WNA di Politeknik Bengkalis
Akhirnya, Panwascam di Kabupaten Bintan Telah Tepilih
KPK Ajak Generasi Mudah Lawan Kemiskinan dan Korupsi
Pemkab Lampura Gelar Audensi Dengan KWRI
Perantau Desa Selatbaru Berbagi Paket Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Sekda Riau 3 Nama Diumumkan, Sekda Inhil Said Syarifuddin Masih Bertahan!