PILIHAN
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat

BUALBUAL.com - Seorang personel polisi Polres Tanah Karo bernama Briptu Andika terpaksa diberhentikan secara tidak hormat lantaran mengonsumsi narkoba.
Hal ini diambil sebagai langkah tengah dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanah Karo.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri.
“Semoga Andika mengambil hikmah dari pemberhentian tidak hormat ini dan menjadi bahan pelaharan untuk personel lainnya,” jelas Benny.
Saat upacara pemberhentian tidak hormat ini, Briptu Andika tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.
Berita Lainnya
Film Perdana: 'Lem Kambing Punye Pasal'
Hadiri Buka puasa Bersama PWI Riau, UAS : Berikan Informasi Yang Tepat, Akurat dan Sahih Sumbernya
Soal Bupati Rohul, DPRD Riau Minta Mendagri Mengaktifkan Kembali
Indonesia rebut dua medali emas kejuaraan dunia panco
Herannya Pendukung Prabowo-Sandi Milihat Ma'ruf Amin Hanya Diam saat Debat
Ditanya Apa Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? ini Jawaban Mengejutkan Otto Hasibuan
Naas!Pulang Kerja Jhon Temukan Ayahnya Tewas
Soal Sebutan Kafir Jadi Heboh, Begini Penjelasan UAS
Ini Penjelasan Ketua Perpekindo, Terkait Turunnya Harga Kelapa
Yusril Ihza Mahendra: Semua Isi Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan
Untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi,Umri dan Pemkab Siak Teken MoU
Awal Tahun 2020 Tembilahan Alami Inflasi 0,41 Persen