PILIHAN
Razia KTP, Petugas Temukan Anak Bawah Umur Ngamar Bersama Pria Hidung Belang
BUALBUAL.com - Yustisi Kependudukan yang dilakukan Tim Yustsi Kota Dumai, Selasa (5/11/2019) kembali menjaring sekitar 28 orang. Operasi Yustisi di hari kedua langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai Bambang Wardoyo SH, bersama puluhan tim gabungan, TNI, Polri, Petugas Capil, dan gabungan lainnya.
Untuk hari kedua ada beberapa titik yang menjadi target operasi, yakni di Wisma Dnusantara, kosan Mewah jalan Merdeka, kosan Babe gang Duku, Hotel Aira jalan Cempadak, dan Wisma Kurnia jalan Cempedak.
Saat Tim menyusuri Hotel Aira Jalan Cempedak, Tim Yustisi mendapati anak perempuan diduga masih dibawah umur telah tidur di kamar tersebut semalaman bersama seorang pria.
Anak diduga masih dibawah umur tersebut mengaku dari Kota Pekanbaru dan menginap bersama seorang pria. Namun saat terjaring pria yang dimaksud sudah tidak ada di hotel, hanya ada seorang perempuan yang mengaku sebagai temannya.
Mendapati anak yang diduga masih dibawah umur tersebut, tim yustisi langsung meminta identitas anak tersebut, dan ia tidak memiliki KTP. Karena tak memiliki identitas, anak yang diduga masih dibawah umur tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya juga tim operasi Yustisi juga menyusuri Wisma Dnusantara, kosan Mewah jalan Merdeka, kosan babe gang duku, dan Wisma kurnia jalan Cempedak.
Kasat Pol PP Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menambahkan, Operasi Yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, Operasi dilakukan untuk tertib administrasi, pasalnya kota Dumai juga merupakan kota yang berbatasan dengan negera tetangga.
“Operasi ini mulai hari ini tanggal 4-7 November 2019 mendatang, Operasi dilakukan untuk tertib Administrasi,” katanya.
Dirinya mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp50.000” tegasnya.
Bambang mengaku, untuk tahap kedua ini, sudah ada 28 orang yang terjaring di kos-kosan, penginapan dan lain sebagainya, 26 orang sudah mengikuti sidang, sedangkan dua orang lagi masuk di asusila.
Dirinya berharap melalui kegiatan masyarakat, bisa sadar bahwa pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
DPRD Inhil Sarankan GGTV Bergabung Dengan TV Kabel
Firdaus: Buka Lowongan Posisi Dirut yang akan Kelola Pasar Tradisional dan Danau Bandar Kahyangan
Waw,,, Smartphone Zenfone 3 resmi rilis di Indonesia, berapa harganya?
Sekolah di Dumai Pulangkan Anak Didik Lebih Awal 'Kabut Asap Makin Tebal'
Bupati HM Wardan tetapkan Afrizal sebagai Komisaris dan Amirudin Sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT KIG
Gempa yang Guncang Inhil, Dipicu oleh Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Kawasan Perairan Indragiri
Mengapa? Shalat Rajin, Tapi Tetap Bermaksiat!
Tim Lakukan Pendinginan, Terkait Dua Hektare Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru Terbakar
Desa Keritang Hulu Bangun Jembatan Senilai 1 Miliar Lebih, Dana Diperoleh dari Swadaya Masyarakat
THR Anggota Dewan dan ASN, Pekan Depan Pemprov Riau Cairkan
Disporabudpar Junaidi: Tampilkan 1000 Orang Berdah di Acara Iven Wisata Religi Gema Muharram di Kab Inhil
Fahmi Shahab Pencipta Lagu Kopi Dangdut di Laporkan Ke Polisi?