PILIHAN
Tahun Ini Rokok Produksi Batam Makin Mahal
BUALBUAL.com - Tahun ini, pemerintah pusat melalui Dirjen Bea Cukai (BC) memberlakukan cukai atau pajak untuk rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam. Tak hanya rokok lokal, minuman beralkohol juga dikenakan cukai atau pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di KPBPB.
Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 ini. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna.
Dengan aturan baru itu, Sumarna menegaskan bahwa otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai.
"Kalau meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara, itu sudah otomatis. Namun, berapa besarannya dan berapa persentasenya, itu kami yang belum dapat,” ujarnya.
Ia membenarkan diberlakukannya aturan ND-466/BC/2019 tentang pengenaan cukai rokok lokal Batam dan mikol itu, merupakan tindak-lanjut hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, tim KPK datang ke Batam melakukan rapat bersama Menko Perekonomian dan Kapolri, terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam.
"Dari hasil kajian itulah didapati kuota yang diberikan untuk Batam itu tak imbang dengan jumlah penduduk yang sedikit. Artinya kuota yang diberikan itu terlalu banyak. Sehingga dari kajian KPK itulah, disampaikan ke Menko Perekonomian,” terangnya.
Dari kajian KPK dan Menko Perekonomian itulah, dilanjutkan ke pembahasan nasional. Hasilnya, keluar surat dari Menko Perekonomian yang diteruskan untuk mengimplementasikan aturan baru pengenaan cukai rokok lokal Batam maupun mikol.
"Dalam hal ini, Dirjen BC yang ditunjuk negara untuk mengimplementasikan dan menjalankan aturan itu," tegasnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan eskpor, rokok lokal Batam tetap tak dikenakan cukai. Pantauan Batam Pos (Riau Pos Group), pemberlakukan cukai rokok dan mikol itu membuat harga rokok lokal naik dua hingga tiga kali lipat dibanding harga sebelumnya.
Diketahui, sejumlah rokok murah yang beredar di Batam merupakan produksi Batam, seperti Luffman, Marlbender, dan belasan merek lainnya.
Asmiati, pemilik warung di Nongsa mengatakan, kenaikan harga rokok lokal sudah terjadi sejak pekan lalu. Kenaikan harga cukup signifikan karena rokok lokal dikenakan cukai.
"Rokok yang biasanya harga Rp4.000, naik jadi Rp 8.000 per bungkus. Rokok yang Rp6.000 naik jadi Rp15 ribu. Rata-rata naik dua sampai tiga kali lipat," ujar Asmiati.
Sumber : Batampos.co.id
Berita Lainnya
Polisi: Bukan Perampokan, Pelaku Hanya Berupaya Lakukan Perusakan Bank BNI Dumai
Kanminvetcad 1/24 Kab Kampar Gelar Kegiatan Sosialisasi Netralisasi TNI
HM. Wardan, Lauching Penyaluran Dana Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kab Inhil
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
Datang Ke LAMR Puluhan Orang Usir Purwaji Gp Anshor Riau
"Babinsa Idol", Meriahkan Hari Juang TNI-AD Tahun 2019
DPRD Inhil Acungkan Jempol Kepada AWI Inhil Yang Berencana Adukan Panwaslu Ke DKPP
507 Pelanggaran, Operasi Patuh di Bengkalis
Kawanan Gajah yang Rusak Kebun Warga di Rumbai Berhasil Dihalau BBKSDA Riau
HUT Kabupaten Meranti ke-11, Pemkab Berikan Bantuan Kepada Keluarga Kurang Mampu
Gubri Syamsuar Turut Pasarkan Produk Ekonomi kreatif ke Dirut BUMN PT Sarinah
Kapolres Beserta Bhayangkari Inhil Kunjungi Polsek Gaung