PILIHAN
Satres Narkoba Polres Inhil Amankan 4 Orang Warga Reteh, Barang Bukti 572 Gram Sabu dan 176 Butir Extacy
BUALBUAL.com - Pada hari Senin 11 November 2019 sekira pukul 04.20 wib Satres Narkoba Polres Inhil dan di back up 2 personil Sie Propam, 2 personil Sat Sabhara dan 1 pers Polsek Tembilahan dan Polsek Reteh tlh melakukan pengamanan 4 (empat) orang laki-laki di duga pelaku TP. Narkotika jenis shabu dan Extacy.
Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahtiar SH saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Sabtu Tanggal 2 November 2019 sekira pukul 13.00 wib anggota Opsnal sat Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AS yang beralamat di Kelurahan Madani Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AS sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian pada hari Senin tgl 11 November 2019 sekira pukul 04.20 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. AS dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga sdr. JN, AR dan DH.
Kemudian langsung dilakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kaur Mintu Sat Res Narkoba Polres Inhil Aipda Benyamin Frenky disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti Berat Bersih BB shabu : 572 gr, Jumlah seluruh pil extacy : 176 butir. Kemudian ke empat orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Penemuan Mayat di Tembilahan, Ini Hasil Visumnya
Demi Riau Bebas Asap Di Inhu TNI-Polri Ini Berjibaku Hingga Subuh Padamkan Karhutla
Tajudin: Penjual Cobek Kini Bisa Kembali Peluk Keluarga, Setelah 9 Bulan Dibui Tanpa Dosa
Hanura: Padahal Kami Sudah Korbankan Kursi Parlemen "Marah Tak Masuk Kabinet"
Pjs Bupati Serta Anggota DPRD dan Kepala Dinas Inhil Ikut Apel di SMAN 1 Kateman
Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis
Bupati Inhil Akui Banyak Laporan Terkait Perusahaan Bermasalah dengan Masyarakat
Bayi yang Dibuang Dalam Plastik Hitam di Siak Meninggal Dunia
Ditaja Polres Inhil, Bupati HM.Wardan Ikuti Jalan Santai Bersama Ribuan Masyarakat
5 Hal Bakal Kamu Dapet Manfaatin Jiwa Kreatif Salah Satunya Membahagia Ortu
Pemerintah KPK Dan Sepakati Revitalisasi APIP
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru