PILIHAN
Terduga Pria Pelempar Sperma Terancam 2 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Sidik Nugraha (25) mengakui melemparkan spermanya ke perempuan dewasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi teror pemuda tersebut membetot perhatian publik.
"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. "Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata Truno.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Sebanyak 92 Peserta Tidak Hadir Dihari Pertama Tes CPNS di Inhil
Bupati Inhil Ikuti Renungan Suci Dalam Keheningan Di TMP Yudha Bakti, Tembilahan Hulu
Pengendara Vixion Ini Tewas di Tempat, Tabrakan dengan Truk di Pekanbaru
Viral di Sosmed, Kades Pulau Burung Inhil Bantah Ada Pungutan Uang Jika Masyarakat Mengurus Administrasi
"Gerakan Satu Hati" Kades Suhaimi: Pinta Warga Desa Bente Memahami Terkait Penyakit Stunting Bagi Anak-Anak
Sekretaris HMI Cabang Tembilahan : Pemerintah Provinsi Riau Harus segara Cepat Mengatasi masalah Karhutla
Artis Siti Badriah Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-506 Bengkalis
Bupati Inhil bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Tinjau Lokasi Untuk Rumah Sakit Khusus Karantina
Sampai di Jakarta WNA Tersangka Narkoba 1,6 Ton Sabu Mengamuk
Tepati Janji, Perusahaan PT ASIA CITRA Keluarkan Gaji dan THR Karyawan
Harapan HM. Wardan Pemilu Kab Inhil Tahun 2018 Berjalan Lancar