PILIHAN
Terduga Pria Pelempar Sperma Terancam 2 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Sidik Nugraha (25) mengakui melemparkan spermanya ke perempuan dewasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi teror pemuda tersebut membetot perhatian publik.
"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. "Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata Truno.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Tidak Kantongin Izin, Satpol PP Segel Alpha Gaming Pekanbaru
Kantor DPRD Pelalawan Dikepung Massa Pengunjuk Rasa "Tolak RUU Omnibus Law"
Hasil RBT Lagu Bupati Syamsuar di Bagikan Untuk Kegiatan Sosial
Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab dan DPRD Inhil Rapat Mediasi dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Sekda Inhil dan Ketua TP- PKK Inhil Zulaikha Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat di Gaung
Guna Pererat Kerjasama dan Silaturahmi, Bea dan Cukai Tembilahan Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Dianggap Teroris, Abdul Somad Dideportasi dari Hongkong
Selama Masih Ada Iran, AS Tak Bakal Bantu Suriah
Pernah Terjadi di Daerah Inhil, Seperti Apa Potensi Gempa di Riau?
Ingin Cepat Hamil di 2018? Simak Tipsnya
KPK Panggil Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis
Guru Honorer Demo ke Kantor MenPAN-RB dan Istana, Tuntut Agar PermenPAN-RB Tentang Rekrutmen CPNS di Cabut