PILIHAN
Terduga Pria Pelempar Sperma Terancam 2 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Sidik Nugraha (25) mengakui melemparkan spermanya ke perempuan dewasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi teror pemuda tersebut membetot perhatian publik.
"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. "Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata Truno.
Sumber: detik.com

Berita Lainnya
Kepengursan BPJS Inhil Terhambat, RSUD Tahan Istri Saparudin Sebelum Bayar Uang Rp5.395. 940 Rupiah
Bantuan Masyarakat Miskin Dioptimalkan
Trump Mengomel, Sekjen Nato Gelar Sidang Darurat
Bupati Rohil Hadiri Panen Raya Bersama Menko Maritim di Siak
Warga Pekanbaru Mengeluh, Jukir Tarifkan Parkir di Depan Sukaramai Mulai Rp. 5 Ribu Hingga 10 Ribu
Rektor UR Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti
Inilah Alasan SU Dampingi Wardan Jadi Bupati Inhil
Sukmawati Kecewa Hakim Tolak Praperadilan SP3 Habib Rizieq
Video Hujan Es Turun Bikin Warga Riau Heboh! Begini Penjelasan BMKG
Hati - hati 'Mager' Bisa Bikin Anda Mati Muda
H. Musa: Semenjak Wardan Bupati Pembangunan Desa Rasa Kota
Begini Kronologis Tewasnya Dua Warga Kecamatan Mandah Inhil Yang Ditemukan Mengapung