PILIHAN
Terduga Pria Pelempar Sperma Terancam 2 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Sidik Nugraha (25) mengakui melemparkan spermanya ke perempuan dewasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi teror pemuda tersebut membetot perhatian publik.
"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. "Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata Truno.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Didepan Puluhan Ribu Massa Orasi Politik, H Muhammad Wardan Ajak Masyarakat Lanjutkan Pembangunan
Bernilai Rp 5,3 Miliar, Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Beginilah Cerita di Balik Pembongkaran Makam Karena Beda Pilihan Caleg
TIM DVI Polda Riau Lakukan Otopsi Penyebab Dari Kematian Erna Widyawati
Gubri Syamsuar: Minta DAK Fisik Rp40,13 Miliar Hangus Jadi Pelajaran
Bentuk Posko Pemadam Karhutla, Kapolsek GAS: Atasi Masalah Karhutla Peran Seluruh Komponen Masyarakat
Pimpinan DPR Dukung Rapat Gabungan Bahas Impor Senjata
Agung Nugroho Minta Pemerintah Tindak Rumah Sakit yang Tidak Layani Pasien BPJS dengan Baik
Terjadi Kemacetan Panjang Hari Pertama Parkir Pakai Uang Elektronik di Bandara SSK II
Wajib Baca! Hanya dengan Lakukan Ini Gairah Seks Wanita Langsung Meroket
Asmadi Ketua DPC Gerindra Inhil Serahkan Langsung Berkas Persyratan Parpol Ke KPU Jelang Pemilu 2019 Mendatang
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat