• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

JPU dan Dr Zulfikar Sama-sama Ajukan Kasasi, Terkait Korupsi Proyek Gedung Pasca Sarjana Fisipol UNRI

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 18:06:07 WIB Dibaca : 1229 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) terkait vonis banding terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Riau (Unri). Di tingkat banding, terdakwa Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, divonis ringan. Dr Zulfikar Jauhari merupakan tenaga pengajar di Unri, sedangkan Benny Johan adalah Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri. Di tingkat banding, Zulfikar divonis 1 tahun penjara tanpa denda dan subsidair kurungan badan. Sementara Benny Johan divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. "Kami ajukan kasasi atas vonis banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Selasa (19/11/2019). Hal senada juga disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus. Menurutnya selain JPU, permohonan kasasi juga diajukan terdakwa Zulfikar. "JPU dan terdakwa Zulfikar sama-sama mengajukan kasasi. Untuk terdakwa Benny Johan, JPU yang mengajukan kasasi," tutur Rosdiana. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara, dengan Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan. Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 43.200.000. Uang itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan. Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar. Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung. Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Habib Bahar Pilih 'Membusuk' di Penjara Daripada Minta Maaf

Pelayan Warung Cantik Ita, Diajak Selfie hingga Dibilang Sombong

Melahirkan Sendiri di Gubuk Kawasan Gedung LAM Riau, Bayi Pemulung Meninggal Dunia

Kadis PU Inhu: Itu Jalan Provinsi, Akibat Banjir jalan Jalan Ambruk

Kasihan! Kebakaran Pasar Besar, Keluarga Ini Hanya Bisa Selamatkan Dua KTP

Rumah Pensiunan ASN di Riau Rata dengan Tanah, Satu Mobil Ikut Hangus Terbakar

Zul AS Sebut Syamsuar Pemimpin Teruji dan Layak Menjadi Gubernur Riau

63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan

BKSDA Dumai Pasang Perangkap, Beruang Madu Lepas ke Pemukiman Warga

Jelang Natal dan Tahun Baru,Polda Riau Akan Gelar Operasi Lilin Hingga 2 Januari

Tim Tiga Naga FA Riau Menuju Seri Nasional, Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019

5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah

Terkini +INDEKS

Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon

13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 2 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 3 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 4 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 5 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 6 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 7 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 8 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media