• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Bos PT SSS Akan Disidangkan, Terkait Karhutla

Redaksi

Jumat, 06 Desember 2019 17:37:50 WIB Dibaca : 1146 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke pengadilan. Dua bos di perusahaan perkebunan sawit itu akan disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero South, mengatakan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (5/12/2019). "Tadi dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nophy. Nophy menyebutkan, ada 11 JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap PT SSS di persidangan nanti. "JPU dari Kejari Pelalawan dan Kejaksaan Tinggi Riau," ucap Nophy. Saat ini JPU menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Pelalawan. "Tak lama lagi, perkara akan disidangkan," tutur Nophy. Sebelumnya, perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT SSS disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam perkara ini ada dua tersangka, yakni tersangka yang mewakili korporasi dan tersangka perorangan. Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH. Sementara tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya. AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan. Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Tenyata Ini Penyebab Luhut Tak Nyaleg Nantinya

Tak Disangka!!! Ingin Mancing Ikan Pria Ini Malah Dapat Buaya

Program Jumat Amal, Polsek Tembilahan Hulu Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Setelah Lakukan Aksi Beberapa Kali, Pelaku Penjaambretan Ditahan Polisi

Beginilah Dampak Anak-anak Sering Nonton Porno

Ketua TP- PKK Inhil Zulaikha Wardan Sambut Baik Pembentukan PIK-R di Sejumlah Kecamatan

Pengusaha Online di Pekanbaru Menjerit 'Tarif Ongkir Naik'

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi secara resmi membuka Pelatihan Operasi Zebra Siak 2017

Bersama HM.Wardan Ketua TP-PKK Inhil Zulaikha, Tunjau Pembentukan KB Lintas Kecamatan

Masyarakat Harus Berhati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta

Wow... Sebut HM. Wardan Salam Kelapa Sudah Di Kenal Dunia

Bekas Lahan Karhutla yang Disegel di Inhu Ditanami Sawit

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media