PILIHAN
Dampak dari Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas
BUALBUAL.com - Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019. Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020.
Hal ini diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
"Sesuai dengan tugas Kemenko PMK, kami melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ungkap Muhadjir di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan mengikuti pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini untuk menaikkan iuran BPJS.
"Kami tentu BPJS patuh sepenuhnya sama keputusan regulator. Semua sepakat Perpres tetap diberlakukan penuh sebagaimana mestinya," ungkap Fahmi di tempat yang sama.
Meskipun naik, Fahmi menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.
Dia menjelaskan bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas ke kelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun ke kelas III.
"Terkait hal teknis, seperti kepesertaan PPBU kita ada banyak opsi disesuaikan kemampuan. Bisa turun kelas kami buka kesempatan besar sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Kelas I bisa ke kelas II atau III, yang kelas II bisa ke kelas III," jelas Fahmi.
Lantas apakah sudah ada peserta yang melakukan turun kelas? Lalu, berapa sih besarannya?
Menurut catatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf setidaknya ada 372.924 orang peserta yang melakukan turun kelas.
Iqbal mencatat sampai bulan Desember ada 153.466 orang peserta penerima manfaat kelas I yang melakukan turun kelas. Turun sekitar 3,53% dari total peserta di kelas I.
Sementara itu di kelas II, ada 219.458 peserta yang turun kelas. Atau sekitar 3,32% dari seluruh peserta kelas II.
"Jadi, turun kelas ini karena BPJS fasilitasi dengan program penurunan kelas dan tidak sulit. Di periode November ke Desember di kelas I turun kelas 153.466, atau 3,53%. Lalu, di kelas II ada 219.458 atau 3,32%," ungkap Iqbal.
Kembali ke Fahmi, untuk penerima manfaat kelas III mandiri akan didata siapa saja yang tidak mampu membayar untuk masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai pengganti subsidi yang tidak jadi diberikan.
Fahmi menyatakan kini pihaknya bersama Kementerian Sosial sedang mendata penerima manfaat kelas III yang menunggak pembayaran. Pihaknya sedang meneliti apakah tunggakan terjadi karena tidak mau membayar atau karena tidak mampu membayar. Bagi yang tidak mampu membayar akan dimasukkan ke dalam golongan PBI.
"Kalau nanti ada keberatan misalnya PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) khususnya kelas III kita lihat ada yang menunggak, kita pelajari betul apakah menunggak karena tidak mampu bayar atau kah karena tidak mau bayar. Kalau tidak mampu bayar, itu kan kemudian dimasukkan ke dalam skema masuk kuota PBI yang disusun Kemensos," ungkap Fahmi.
Sumber : detik.com /

Berita Lainnya
Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Bupati Inhil: Momentum Perubahan Pelayanan dan Etos Kerja yang Lebih Baik
Asal muasal Perjalanan Suku Banjar Menginjakan Kaki di Kab Indragiri Hilir
DPC Gerindra Inhil Gelar "Seleksi fit and proper test" Ke Pada Bacaleg Tahun 2019
Mendikbud: Pemerintah Butuh 90.000 Guru SMK hingga 2020
33 Bacaleg di Kabupaten Siak Dinyatakan TMS
Prabowo Subianto Jenguk Ustadz Arifin Ilham di RSCM 'beliau semangatnya baik, kita sempat bicara tentang naik kuda, beliau hobinya juga naik kuda'
Resmi Arif Fadillah Menjadi Sekda Kepri
Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu "Dugaan Kredit Macet di PT PER"
Inhu akan Gelar PSU Pilpres di Dua TPS di Rengat Barat
Camat Tembilahan Hulu Lepas Peserta Jalan Santai
Hambat Kak Ros Pakai Parang Pria di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Pemko Pekanbaru Masih Kekurangan 2.000 ASN, Pusat Cuman Kasih Kuota 346 CPNS Tahun Ini