• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

33 Bacaleg di Kabupaten Siak Dinyatakan TMS

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 19:12:23 WIB Dibaca : 1236 Kali
Cetak


bualbual.com, Sebanyak 33 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kabupaten Siak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Siak, Sabtu (11/8/2018). Kebanyakan berasal dari partai politik baru dan sebagian kecil dari partai politik lama. Ketua KPU Siak Sariman mengatakan, dari 16 partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya berjumlah 528 orang. Masing-masing partai memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sebanyak 10 Parpol penuh mendaftarkan Bacalegnya. Parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, PAN dan Demokrat. Masing-masing Parpol itu mendaftarkan 40 Bacaleg. Sedangkan, Garuda hanya 15 Bacaleg, Perindo 30 Bacaleg, PSI 18 Bacaleg, Hanura 35 Bacaleg, PBB 21 Bacaleg dan PKPI 9 Bacaleg. Dari 528 Bacaleg, total keterwalilan perempuan sebanyak 35,4 persen. Pendaftaran Bacaleg ke KPU berlangsung pada 4-17 Juli 2018 lalu. KPU langsung memverifikasi masing-masing berkas Bacaleg pada 5-18 Juli 2018. Pada19-21Juli 2018 hasil verifikasi disampaikan ke masing-masing Parpol. "Banyak sekali kekurangan persyaratan jadi kami sampaikan ke masing-masing Parpol agar mereka memanfaatkan masa perbaikannya, yakni 22 -31 Juli 2018," kata dia. Pada 1-7 Agustus 2018, KPU kembali memeriksa berkas perbaikan masing-masing Bacaleg. Kemudian KPU memverifikasi lalu menyusunnya menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS). Pengumuman DCS secara resmi bakal dilaksanakan pada Minggu (12/8/2018). "Kami sudah melakukan pleno secara internal pada malam tadi, Jumat (10/8/2018) pukul 22.00 WIB di kantor KPU Siak," kata dia. Hasil verifikasi itu menyatakan sebanyak 33 Bacaleg dari berbagai Parpol Tidak Memenuhi syarat(TMS). Sehingga terdapat 495 Bacaleg saja yang memenuhi sarat. "Kebanyakan dari Parpol baru, yang belum bisa kami sampaikan pada hari ini. Insyaallah besok bisa kita sampaikan karena memang jadwal pengumuman," kata dia. Mulai Minggu (12/8/2018) besok sampai pada Rabu (15/8/2018) menjadi masa uji publik bagi DCS. Calon bisa gugur bila ada laporan masyarakat terkait pelanggaran terhadap persyaratan. Seperti pernah terlibat kasus korupsi, Narkotika, asusila, ijzah palsu dan lain-lain. "Namun pihak pelapor juga harus lengkap dengan data dan sportif. Identitas pelapor harus jelas. Kalau pakai surat kaleng atau sms gelap tidak bisa diproses," kata dia. "Pelapor harus jelas identitasnya. Kemudian pelaporan dialamatkan ke KPU kabupaten Siak, Jalan Agraria nomor 6 komplek perkatoran Pemda Siak Sungaibetung, kode pos 28671.   Editor: bbc Sumber: tribunpekanbaru.com




Berita Lainnya

Viral di Sosmed, Potret Seorang Guru Daerah Tempuh Air Banjir Ketinggian 60 Cm "Demi Mecerdaskan Anak Bangsa"

Bupati Inhil dan DPRD Inhil Sambut Kedatangan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Edi Natar Nasution di Bumi Hamparan Kelapa Dunia

Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Berulang- ulang

Jelang Ramadhan, Pjs Bupati Inhil Luangkan Waktu Bertemu Anak Yatim Piatu

TEAM RESKRIM POLSEK BENGKALIS BONGKAR PELAKU HUMAN TRAFICKING

Bupati HM. Wardan Ikuti Rakoor Dengan Panglima TNI dan Kapolri, Bahas Penanganan Karlahut di Provinsi Riau

Di Ruang Persidangan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Khairul Pilkada Inhil: Cek Cek Sound 1.2.3 Petanda Nyanyian Politik Para Kandidat Sudah Dimulai

Kesbangpol Minta Disdukcapil Cetakkan KTP Bagi Pemilih Pemula

Niat Hati Ingin Mencari Madu Lebah, Kini Seorang Warga Bengkalis Harus Masuk Penjara

Ribuan Keping Blanko E-KTP Kekurangan di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media