PILIHAN
DLHK Riau Eksekusi Perkebunan Sawit di Pelalawan "Dikawal Ratusan Petugas"

BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali melakukan eksekusi (penertiban dan pemulihan kawasan hutan) yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akibat adanya penghadangan dari ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok tani dan karyawan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Eksekusi lanjutan yang dilakukan pada Jum'at (17/01/2020) sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dan penghadangan yang berarti seperti sebelumnya.
Tepat pukul 09.00 WIB, DLHK Provinsi Riau bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan beberapa unsur TNI dan Polri serta unsur terkait berhasil menancapkan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi.
Selanjutnya, alat berat berupa excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi mulai bekerja meratakan batang-batang sawit sebagaimana putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.
Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Agus Setyawan SH. MH, dalam keterangannya kepada riaulink.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.
"Dalam putusan MA tersebut, eksekusi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT NWR," katanya.
Kemudian dalam putusan MA itu juga dibunyikan agar dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan. "Jadi yang kita (DLHK,red) lakukan hari ini adalah tindak lanjut atas putusan MA tersebut," terangnya.
Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja/karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit berhasil dihalau petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satgas DLHK.
Mereka hanya bisa menyaksikan dengan wajah pilu melihat ratusan batang sawit yang sudah berumur hampir sepuluh tahun tumbang satu persatu dihantam alat berat meski sesekali meneriakan penolakan.
Manager Humas PT PSJ, Yana Supriyana terlihat beberapa kali mencoba mengadakan negoisasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda. Namun pihak DLHK Provinsi Riau dan kepolisian tidak bergeming. Penertiban dan pemulihan lahan harus tetap dilaksanakan karena putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. (RLC)

Berita Lainnya
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA
Ini Dugaan Penyebab Terbakarnya 11 Unit Asrama Polisi di Tembilahan
Terus Jaga Kesehatan, Sudah 28.696 Warga Riau Terpapar ISPA Kabut Asap Karhutla
Ibu Kota Indonesia Dipastikan Pindah ke Luar Pulau Jawa
Syamsurizal, Nyatakan Siap Maju Calon Gubernur Riau 2018
Hendak Curi Sapi, Empat Orang Ditangkap di Rokan Hulu
Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Jepang akan Bangun Pabrik Berkapasitas 250 Ribu Ton di Riau
Direncanakan Bulan Depan Prabowo Kunjungi Riau
Soal Assessment, Fraksi Gerindra Minta Syamsuar Jangan Pilih Pejabat ABS
Satu Lagi Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap
DPRD Kabupaten Bengkalis Telah Bentuk Alat Kelengkapan, Berikut Susunan Nya