PILIHAN
DLHK Riau Eksekusi Perkebunan Sawit di Pelalawan "Dikawal Ratusan Petugas"
BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali melakukan eksekusi (penertiban dan pemulihan kawasan hutan) yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akibat adanya penghadangan dari ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok tani dan karyawan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Eksekusi lanjutan yang dilakukan pada Jum'at (17/01/2020) sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dan penghadangan yang berarti seperti sebelumnya.
Tepat pukul 09.00 WIB, DLHK Provinsi Riau bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan beberapa unsur TNI dan Polri serta unsur terkait berhasil menancapkan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi.
Selanjutnya, alat berat berupa excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi mulai bekerja meratakan batang-batang sawit sebagaimana putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.
Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Agus Setyawan SH. MH, dalam keterangannya kepada riaulink.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.
"Dalam putusan MA tersebut, eksekusi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT NWR," katanya.
Kemudian dalam putusan MA itu juga dibunyikan agar dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan. "Jadi yang kita (DLHK,red) lakukan hari ini adalah tindak lanjut atas putusan MA tersebut," terangnya.
Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja/karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit berhasil dihalau petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satgas DLHK.
Mereka hanya bisa menyaksikan dengan wajah pilu melihat ratusan batang sawit yang sudah berumur hampir sepuluh tahun tumbang satu persatu dihantam alat berat meski sesekali meneriakan penolakan.
Manager Humas PT PSJ, Yana Supriyana terlihat beberapa kali mencoba mengadakan negoisasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda. Namun pihak DLHK Provinsi Riau dan kepolisian tidak bergeming. Penertiban dan pemulihan lahan harus tetap dilaksanakan karena putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. (RLC)
Selanjutnya, alat berat berupa excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi mulai bekerja meratakan batang-batang sawit sebagaimana putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.
Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Agus Setyawan SH. MH, dalam keterangannya kepada riaulink.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.
"Dalam putusan MA tersebut, eksekusi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT NWR," katanya.
Kemudian dalam putusan MA itu juga dibunyikan agar dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan. "Jadi yang kita (DLHK,red) lakukan hari ini adalah tindak lanjut atas putusan MA tersebut," terangnya.
Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja/karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit berhasil dihalau petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satgas DLHK.
Mereka hanya bisa menyaksikan dengan wajah pilu melihat ratusan batang sawit yang sudah berumur hampir sepuluh tahun tumbang satu persatu dihantam alat berat meski sesekali meneriakan penolakan.
Manager Humas PT PSJ, Yana Supriyana terlihat beberapa kali mencoba mengadakan negoisasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda. Namun pihak DLHK Provinsi Riau dan kepolisian tidak bergeming. Penertiban dan pemulihan lahan harus tetap dilaksanakan karena putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. (RLC)

Berita Lainnya
Camat Concong Bersama Instansi Terkait Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Berikut 4 Nama Calon DPD yang Mendulang Suara Terbanyak di Riau 'Hanya 1 Petahana Bertahan'
Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim, Dugaan Manipulasi Dokumen?
Kemenpora Tak Bisa Pastikan Riau Masuk Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Hadiri Yasinan Akbar Desa Pancur, Hj Zulaikhah Ajak Para Orang Tua Ajari Anak Sholat Sejak Dini
Kamu Harus Tahu, Berapa Bahasa yang Dikuasai Presiden Soekarno, Klik disini?
Tercyduk: Bupati HM. Wardan Temukan Kondisi Gedung Sekolah Yang Tak Layak Digunakan
Warga Minta Perhatian Pemerintah, Jembatan Pulau Payung Kampar Rusak Parah
Serda Mardia Lakukan Pendampingan Tanam Padi Kepada Kelompok Tani Makmur di Kelurahan Kempas Jaya
Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar
Camat Mandah Umar Hamdy: Taniah M. Syafii Ketua Hippmih - Pekanbaru
Haa, Ini Baru Mantap. Jalan Tembilahan-Tempuling Akan Selesai Akhir Tahun 2017