• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

DLHK Riau Eksekusi Perkebunan Sawit di Pelalawan "Dikawal Ratusan Petugas"

Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 07:41:42 WIB Dibaca : 1241 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali melakukan eksekusi (penertiban dan pemulihan kawasan hutan) yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akibat adanya penghadangan dari ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok tani dan karyawan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Eksekusi lanjutan yang dilakukan pada Jum'at (17/01/2020) sebagaimana putusan Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dan penghadangan yang berarti seperti sebelumnya. Tepat pukul 09.00 WIB, DLHK Provinsi Riau bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan beberapa unsur TNI dan Polri serta unsur terkait berhasil menancapkan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi. Selanjutnya, alat berat berupa excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi mulai bekerja meratakan batang-batang sawit sebagaimana putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan. Dinas LHK Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Agus Setyawan SH. MH, dalam keterangannya kepada riaulink.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini adalah sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan. "Dalam putusan MA tersebut, eksekusi telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT NWR," katanya. Kemudian dalam putusan MA itu juga dibunyikan agar dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan. "Jadi yang kita (DLHK,red) lakukan hari ini adalah tindak lanjut atas putusan MA tersebut," terangnya. Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja/karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit berhasil dihalau petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satgas DLHK. Mereka hanya bisa menyaksikan dengan wajah pilu melihat ratusan batang sawit yang sudah berumur hampir sepuluh tahun tumbang satu persatu dihantam alat berat meski sesekali meneriakan penolakan. Manager Humas PT PSJ, Yana Supriyana  terlihat beberapa kali mencoba mengadakan negoisasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda. Namun pihak DLHK Provinsi Riau dan kepolisian tidak bergeming. Penertiban dan pemulihan lahan harus tetap dilaksanakan karena putusan MA tersebut sudah final dan mengikat. (RLC)




Berita Lainnya

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA

Ini Dugaan Penyebab Terbakarnya 11 Unit Asrama Polisi di Tembilahan

Terus Jaga Kesehatan, Sudah 28.696 Warga Riau Terpapar ISPA Kabut Asap Karhutla

Ibu Kota Indonesia Dipastikan Pindah ke Luar Pulau Jawa

Syamsurizal, Nyatakan Siap Maju Calon Gubernur Riau 2018

Hendak Curi Sapi, Empat Orang Ditangkap di Rokan Hulu

Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Jepang akan Bangun Pabrik Berkapasitas 250 Ribu Ton di Riau

Direncanakan Bulan Depan Prabowo Kunjungi Riau

Soal Assessment, Fraksi Gerindra Minta Syamsuar Jangan Pilih Pejabat ABS

Satu Lagi Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

DPRD Kabupaten Bengkalis Telah Bentuk Alat Kelengkapan, Berikut Susunan Nya

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media