PILIHAN
Pemprov Riau Klaim Semua Proses Asesmen Sudah Prosedural, Soal Ditolak KASN
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sampai saat ini belum menerima hasil asesmen 25 pejabat eselon II, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan apa yang disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, terkait tidak disetujuinya hasil asesmen tersebut akan dikoordinasikan kembali ke KASN.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, mengatakan sejauh ini seluruh prosedur yang dilakukan oleh Pemprov Riau termasuk persyaratan-persyaratan yang ada dalam aturan asesmen pejabat eselon II tersebut telah dipenuhi.
“Prosedural semacam apa yang disampaikan oleh KASN. Semuanya sudah kita penuhi mulai dari izinnya, sampai proses asesmen dan hasilnya. Kalau tidak ada persetujuan KASN tak mungkin asesmen dijalankan,” ujar Ikhwan Ridwan, Kamis (6/2/2020).
Dijelaskan Ikhwan, apa yang disampaikan oleh KASN melalui ketua Agus Pramusinto tersebut, belum ada surat resminya. Namun bila ada surat resminya dari KASN barulah Pemprov Riau akan membalas surat dari KASN.
“Kalau memang ada suratnya kami akan balas suratnya. Kan ada hak kita untuk bertanya, prosedural seperti apa yang belum kita lengkapi. Semuanya telah lengkap dan diterima oleh KASN. Yang kurang akan kita lengkapi,” jelas Ikhwan.
Disinggung mengenai pegembalian jabatan yang disampaikan oleh Ketua KASN terhadap pejabat yang nonjob, Ikhwan menyampaikan, tidak mungkin ada pengembalian jabatan. Karena jabatan yang saat ini dijabat oleh Plt tersebut merupakan SOTK baru.
“Mana bisa dikembalikan. Itukan SOTK baru dan sudah disetujui oleh Mendagri, SK-nya ada. Jadi pejabat yang demisioner tersebut nantikan bisa ditunjuk dimana akan ditempatkan. Semua sesuai prosedur,” jelas Ikhwan.
Sebelumnya diberitakan, KASN tidak menyetujui hasil asesmen pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui panitia seleksi (Pansel) pada akhir Desember 2019 lalu.
Ketua KASN Agus Pramusinto, menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama instansi terkait hasil asesmen di beberapa daerah termasuk Riau, Selasa (5/2) di kantor KASN. Dan setelah diteliti oleh tim dari KASN proses asesmen yang dijalankan oleh tim Pansel tidak benar.
“Dari hasil rapat kami kemarin hasil asesmen dari Riau tidak disetujui. Karena proses asesmennya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Terkait dasar KASN tidak menerima hasil asesmen oleh Pansel yang dibentuk oleh Pemprov Riau, Agus menjelaskan ada beberapa poin yang tidak diserahkan oleh Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II.
Diantaranya, pertama berita acara dan nilai peserta setiap tahapannya, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi. Dan kedua daftar usulan pejabat pimpinan tinggi (PPT), yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan.
KASN berwenang mengawasi setiap pergerakan tahapan proses pengisian jabatan tinggi. Mulai dari pembentukan pansel, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi pratama.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
5 Dampak Bangunan Gedung Megah di Riau, Nama Bumi Lancang Kuning Akan Tinggal Kenangan
Baliho Gubri Dicoret Kata Tak Molek, Suhu Politik Riau Sudah "Membahang" Ketua MKA LAM Riau Pinta Polisi Usut Pelaku
Ilham Yasir Bakal Jadi Ketua KPU Provinsi Riau?
Dana Saksi Partai di OTT, Gerindra Riau akan Tuntut Gakkumdu Pekanbaru, Kami Merasa Dirugikan
Rancang Kontrak Politik LE-Hardianto Ke Masyarakat Begini Bunyinya
Gubri Temukan Harga Bawang Putih Naik, Sidak Jelang Ramadan ke Pasar
Dana Sudah BOS Cair, Disdik Pekanbaru: Sekolah Boleh Gunakan 50 Persen untuk Tenaga Honorer
Pesta Seks Terbesar di Dunia Akan Digelar di Denver AS
Dua Terdakwa 17 Tahun Penjara, Dua Rekan Suci Divonis Mati 'Kepemilikan Sabu 37 Kg'
Resmi Dilatik,Gema PPI Riau Akan Bergerak Cepat