PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tak Terima Divonis 6 Tahun, Tim Kuasa Hukum Kakek Pembakar Lahan di Inhil Ajukan Banding
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan mengajukan Banding atas vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Zainuddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Kamarek dari Indragiri Hilir Lawyer Club di Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Hari ini, kami ajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucapnya kepada awak media, Senin (16/2/2020) didampingi tim kuasa hukum lainnya, Maryanto SH.
Disebutkan, hari ini pihaknya mendaftarkan surat kuasa dan berkas administrasi lainnya di PN Tembilahan.
"Secepatnya kami akan masukan Memori Banding ke PN Tembilahan, sebelum habis tenggat pengajuannya. Tim sekarang sedang bekerja membuat Memori Banding, " imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk sementara waktu, Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Kamarek dijamin hak konstitusioanlnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.
Jaminan konstitusional tersebut Kamarek untuk mendapatkan Hak Atas Bantuan Hukum ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana kita menyatakan hukum itu sudah ditegakkan dengan adil, kalau hak-hak para pencari keadilan seperti Kamarek untuk mendapatkan akses Hak Asasi Atas Bantuan Hukumnya tidak terpenuhi.

Berita Lainnya
Malam Pergantian Tahun, Golden Tulip Essential Pekanbaru Berhasil Adakan Party Zaman Now
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
LAM Riau Imbau Perusahaan Besar di Riau Peduli Pandemi Corona
Hotline! Dua Emak-Emak Pendukung 01-02 Bertaruh Mobil CRV Terbaru di Pilpres 2019
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota
7 Hal yang terjadi pada tubuhmu saat kamu merokok rokok elektrik (Vapor)
'Lanjutkan, Karyamu Telah Terbukti', Masyarakat ini Dukung Penuh Paslon Nomor 3 Wardan-SU
Inikah yang Anda Rasakan Ketika Pacaran dengan Orang Minang, baca disini?
Judi Gelper dan Judi Dadu Goncang serta Permainan Zekpot di Bagansiapiapi Rohil Diduga Kebal Hukum
GM Angkasa Pura: Awal Desember, Belum Tercatat Ada Lonjakan Penumpang di Bandara SSK II
Adu Finalty, PS. Keritang Harus Relakan PS. Gaung ke Final Hadapi PS. Pelangiran "Bupati Cup Inhil"
Gara Gara Tak di Beri Uang Jajan, Anak Pukuli Bapak Kandung di Pematangsiantar