PILIHAN
Tak Terima Divonis 6 Tahun, Tim Kuasa Hukum Kakek Pembakar Lahan di Inhil Ajukan Banding

BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan mengajukan Banding atas vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Zainuddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Kamarek dari Indragiri Hilir Lawyer Club di Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Hari ini, kami ajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucapnya kepada awak media, Senin (16/2/2020) didampingi tim kuasa hukum lainnya, Maryanto SH.
Disebutkan, hari ini pihaknya mendaftarkan surat kuasa dan berkas administrasi lainnya di PN Tembilahan.
"Secepatnya kami akan masukan Memori Banding ke PN Tembilahan, sebelum habis tenggat pengajuannya. Tim sekarang sedang bekerja membuat Memori Banding, " imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk sementara waktu, Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
Kamarek dijamin hak konstitusioanlnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.
Jaminan konstitusional tersebut Kamarek untuk mendapatkan Hak Atas Bantuan Hukum ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana kita menyatakan hukum itu sudah ditegakkan dengan adil, kalau hak-hak para pencari keadilan seperti Kamarek untuk mendapatkan akses Hak Asasi Atas Bantuan Hukumnya tidak terpenuhi.
Berita Lainnya
Wabup Inhil Ungkapkan Rasa Bangga terhadap Kinerja Disdukcapil
H. Isdianto Sampaikan Ranperda LPJ APBD Kepri Tahun Anggaran 2018
Situasi Memanas, Neno Warisman Masih Tertahan di Pintu Gerbang
Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,
Pesan Kapolres Inhil: Kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas Tidak Boleh Sengaja Mencari Kesalahan Kepala Desa
Bocah SD Tenggelam di Aliran Parit Belanda 'Pekanbaru'
Calon Gubernur Riau, H. Firdaus Lakukan Silaturahmi dan Ngopi Bersama Tokoh Masyarakat Inhil
Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Satu Rumah di Jalan Muhajirin Terbakar
Bersama Polres Kepulauan Meranti, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar dan Istighosah
Menaiki Sampan Lopap Suyatno Berjibaku Memadamkan Api Karhutla di Jalan Bulan Ujung
Siapkan Dana 12 Miliar, Untuk Pilkada Inhil dari 1.610 TPS
Sekda Inhil H. Said Syarifuddin Sebut HSNI Sarana Penyalur Informasi