• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Sudah Kehilangan akal Sehat, Pria 38 tahun di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 10:36:43 WIB Dibaca : 1121 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Aprianto alias Anto sudah kehilangan akal sehat. Pria berusia 38 tahun ini tega mencabuli seorang bocah perempuan dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak. Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal Effendi, mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditahan. Selain pencabulan, pelaku juga terlibat pencurian dengan kekerasan (Curat). "Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia sudah ditahan," ujar Ardinal, di Pekanbaru, Kamis (27/2/2020). Pencabulan dilakukan Anto pada awal Februari lalu. Ketika itu, korban yang sedang berjalan menuju warung di dekat rumahnya dihentikan oleh pelaku. Pelaku mengaku sebagai teman ayah korban. Dia pura-pura bertanya arah ke Danau Buatan. "Tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor untuk menunjukkan arah," kata Ardinal. Di perjalanan, pelaku membolokkan sepeda motor ke Jalan Lingkar Danau Buatan Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Korban dibawa ke semak-semak dan dicabuli. "Korban menjerit dan pelaku mengancam korban dengan pisau. Setelah korban diam, lalu pelaku mencabuli korban. Setelah itu, korban ditinggal di Jalan Pramuka," jelas Ardinal. Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Tarandam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Menurut Ardinal, pelaku juga pernah terlibat kasus tindak pidana lainnya. Di antaranya kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Febry Hermawan, mengungkapkan kondisi korban kini dalam proses pemulihan trauma dari kejadian yang dialaminya. "Pada saat kejadian korban sempat dua hari tidak masuk sekolah. Setelah kita dampingi bersama P2TP2A Pekanbaru disitulah dia mulai mencoba menghilangkan traumanya," ucap Febry. Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru. "Seminggu sekali dilakukan pemulihan terhadap trauma korban didampingi ibu korban. Saat ini juga sudah mulai bersekolah," tutupnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Ambulance Air Kepada Dua Kecamatan Ini

Pidana Pidato 'Tampang Boyolali', Rachland Nashidik: Berlebihan Dan Enggak Berdasar

Sempat Macet, Ternyata PDAM TI Sedang Melakukan Penggantian Pompa

Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan 'Tabrak Truk'

Wow..!!! Riau Ranking 5 Besar Peredaran Narkoba di Indonesia

Masyarakat Kecamatan Keritang Mengucap Syukur Dengan Adanya Program TMMD di Daerah Mereka

Bupati HM. Wardan Pimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat dengan PT. IJA

Libur Sekolah, Babinsa Bakau Aceh Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Lantai Sekolah

Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme

PT. RUJ menyerahkan bantuan Herbisida Untuk Program Aksi Pencegahan Kebakaran (SiGAHKAR) Kepenghuluan Jumrah

Dinkes Inhil Terima Penghargaan Dari Kemenkes RI, Kategori Asuhan Mandiri Toga Desa Terpencil

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media