PILIHAN
Asisten III: Per 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN bagi Pejabat Kampar
BUALBUAL.com – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakil oleh Asisten III Setda Kampar, Drs. Syamsul Bahri, M.Si. memimpin apel perdana awal bulan pada hari Senin (2/3/2020) di halaman kompleks kantor pemerintah daerah kampar.
Dalam kesempatan ini, Asisten III Setda Kampar menghimbau kepada segenap para pejabat eselon dan ASN untuk bekerjasama dalam pelaporan LHKPN.
"Sebagai pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), saya harap untuk ditindaklanjuti sebelum akhir maret 2019" Kata Syamsul Bahri.
“Saya mengharapkan agar kita segera dalam melaporkan LHKPN, jika telat akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP, dan apabila selama 3 bulan juga tidak dilaporkan maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman yg lebih berat lagi" Lanjut Syamsul Bahri.
Selanjutnya, beliau juga menghimbau kepada seluruh perangkat pemerintah daerah dan OPD ikut serta aktif dalam menindaklanjuti hasil musrenbangcam pada minggu lalu.
"Kepada seluruh OPD diharapkan melakukan survey dan analisa yang mendalam terkait hasil musrenbangcam kemarin. Ini penting dalam rangka tindaklanjut oleh OPD yang bersangkutan," ucap Syamsul Bahri.
Apel berlangsung khidmat dan tertib, dan sekitar jam 8.30 apel sudah selesai dilaksanakan. (YR)

Berita Lainnya
Mobil Sedan Terbalik di Persimpangan Pelintung Bagan Besar Dumai
Agus Triansyah: Dari Masyarakat Untuk Masyarakat Pembangunan Tiang Pancang RSUD Tembilahan Terlaksana
Begini Cara Regestrasi Nomor Seluler Anda Agar Terhindar Dari Pemblokiran
Ikatan Arsitek Indonesia Riau Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik
Plt Ketua PWI Inhu Kirim Wartawan Ikut Testing Calon Anggota Muda PWI
HM Wardan: Menongkah adalah Khasanah Budaya Lokal Yang Tetap Terjaga
Siapkan Dana 12 Miliar, Untuk Pilkada Inhil dari 1.610 TPS
Untuk Melakukan Verifikasi Pemilu 2019 KPU Panwaslu Datang di Kantor DPC PKB Inhil
Pada Operasi Bina Kusuma, Polsek Tembilahan Hulu Dapatkan Gadis Dibawah Umur
Birahi Memucak, Suratman Nekat Masuk Rumah Tetangga Tanpa Izin
Puskesmas Kateman Bagikan Masker Kepada Masyarakat Dan Tim Karhutla
Victor: Aturan PSBB Membingungkan Masyarakat Pekanbaru 'Toko Pakaian Dilarang Buka'