PILIHAN
Pengedar Ekstasi dan Sabu Tertangkap di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis pil Ekstasi dan Sabu berinisial RA (41) di dalam kos Laundry Jalan Mulyorejo, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru (TKP), Kamis malam (19/3/2020).
Diketahui tidak hanya tersangka RA saja yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perempuan yang berada didalam kos-kosan tersebut berinisial A (25) warga Jalan Seroja Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., melalui Kasubbag Humas Iptu Budhia membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskannya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di TKP tersebut.
"Informasi yang kita terima di Jalan Mulyorejo (TKP) sering terjadinya transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis sabu pil ekstasi dan daun ganja, " ujar Iptu Budhia. Selasa (24/3/2020) kepada RiauLink.com
Dikatakannya lagi, menindaklanjuti informasi tersebut Team Opsnal yang dipimpin Kanit Satres Narkoba Polresta Iptu Noki Lovika langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Team Opsnal Satres Narkona Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial A yang pada saat itu berada didalam kos-kosan Laundry, " ujar Kasubbag Humas Polresta tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, team yang berhasil mengamankan kedua yang dicurigai ini pun melakukan penggeledahan di TKP.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai tersebut, team melakukan penggeledahan di TKP dan didapatlah barang bukti 8 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 butir narkotika jenis Pil Ekstasi model Donal Trump warna orange, 1/2 butir narkotika Pil Ekstasi model minion warna ungu, 1 paket daun ganja kering, dalam penguasaan tersangka RA tersebut," ujar Iptu Budhia.
Ditambahkannya, dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka dirinya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki.
"Dari hasil introgasi tersangka, RA mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial E (DPO), kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut," ungkap Budhia sembari menutup percakapan. (RLC)

Berita Lainnya
Diskominfo Kampar sosialisasi melalui mobil keliling 'Cegah Penyebaran Covid-19'
1 Unit Mobil Calya Turjun ke Parit Penumpang Selamat
Terindikasi Menggelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Riau akan Usut 38 Oknum Penyelenggara Pemilu
Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati
Isu Mutasi di Inhil Menguat, Banyak Pejabat Kasak-kusuk
Mirip Alphard, Mobil Toyota All New Voxy resmi diluncurkan di Riau
HUT Bhayangkara Ke- 72 ,Warga Perintis Tembilahan Dapat Sepada Motor
Ini Aspirasi Masyarakat Desa Harapan Jaya kepada HM Wardan dan H SU
Dinilai Lecehkan Umat Islam dan Menghina Habib Rizieq, Oknum Kabag Protokol Inhu Dilaporkan FPI ke Polisi
Selamat dari Terkeman Buaya Warga Inhil Alami 8 Luka Robek dan 99 Jahitan
Diduga Terpapar Suspect Virus Corona, 5 Pasien ABK Kapal Dibawa Ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Di Enok,Septina Ajak Masyarakat Pilih Nomor 4 Andi Rahman-Suyatno