PILIHAN
Terindikasi Menggelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Riau akan Usut 38 Oknum Penyelenggara Pemilu
BUALBUAL.com - Bawaslu Riau akan menindak oknmum penyelenggara Pemilu 2019 yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara peserta Pemilu. Baik suara untuk Caleg DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa ada 38 oknum penyelenggara Pemilu di Riau yang terindikasi terlibat pelanggaran dan terancam hukuman.
"Oknum PPK ada 14 orang se-Provinsi Riau, Panwascam kita yang terindikasi kuat sebanyak 16 orang, dan KPPS sebanyak 8 orang. Totalnya berjumlah 38 orang," kata Rusidi Rusdan.
Ia menjelaskan, puluhan penyelenggara tersebut terindikasi kuat dalam pergeseran dan penggelembungan perolehan suara Caleg.
Ada 4 kasus se-Riau, yakni di Inhu, Pelalawan, Bunga Raya kabupaten Siak, dan kabupaten Kuantan Sengingi.
"Dari kasus tersebut sudah ada yang sampai ke Sentragakkumdu, dan sudah ada tersangka," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, rata-rata pelanggarannya adalah masalah kode etik. Saat ini Bawaslu sedang memproses kode etik dan pidana dari penylenggara yang terlibat dalam penggelembungan suara tersebut.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Naker PT PDSI Dari Palembang Digruduk Tim Satgas Covid 19 Di Kos Kosan Duri
'BUALBUAL Budaya' Orang Melayu Harus Tahu, Inilah 6 Jenis Pakaian Adat Melayu Riau
Untuk Melancarkan Aksi, Pencuri Minyak Mentah Chevron Riau, Buat Terowongan Bawah Tanah
Seorang Calon Kades di Majalengka yang Rebutan Tempat Duduk Wafat
Selama Bulan Desember 2019, Kota Tembilahan Alami Deflasi 0,02 Persen Dengan IHK 142,34
Selain Jakarta, Takjil #2019GantiPresiden Muncul di Provinsi Ini
Prihatin Kondisi Udara Kota Tembilahan, Pukesmas Gajah Mada Gelar Kegiatan Bagi - Bagi Masker 'Dampak Karhutla'
Didaulat Pemateri Diskusi Publik, PMRB Dukung Khairuddin Al-Young Riau Putra Melayu Maju Cagubri 2018
Bawaslu Minta Percepat Pencetakan e-KTP, Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Mantap Desember, Pemko Batam Terapkan Sistem Pajak Online
Komunitas Tepak Sirih Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Berbagi Takjil Dan Buka Bersama
Kejari Daerah Kab Inhil Akan Luncurkan Program "Jaga Desa"