PILIHAN
Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”
BUALBUAL.com– Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 23 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125.
SE itu tentang Pengendalian Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.
Selain kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.
Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan Sembako.
Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskiman.
“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goring 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.
Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.
“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu.
“Benar. Memang dari kita,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon menjawab Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Jumat, 27 Maret 2020, pada pukul 11.45 WIB.
Untuk mengetahui isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 yang juga ditembukan kepada Gubernur Riau dan Ketua DPRD Bengkalis.(disk/edi).
Berita Lainnya
Pindah Tugas, Ini Hadiah yang Diberikan Gubri Syamsuar untuk Irjen Pol Widodo
Empat Pelaku Curas Diamankan Polisi, Tiga Diantaranya Masih Bocah
Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN
Soal Mabuk Pembalut, Menkes: Ada Selentingan Gelnya yang Dimanfaatkan
Masa Orientasi Siswa (MOS) MAN 3 INHIL Resmi dibuka
Tiga Oknum Polda Riau Ditangkap Diduga Miminta Uang Damai Rp250 Juta
Ketua HKBS Inhil Menolak Faham Radikal Serta Mendukung Pelantikan Presiden
Ingatkan Kepala Daerah, Mendagri Meminta Petahana Jangan Menyeret Birokrasi
'BUALBUAL Budaya' Orang Melayu Harus Tahu, Inilah 6 Jenis Pakaian Adat Melayu Riau
Andi Rachman: Tak Ada yang Ditinggalkan, Semua Dirangkul 'Sah Syamsuar Pimpin Golkar Riau'
Ketua DPRD Inhil Hadiri Perpisahan Sekolah dan Tinjau Pembangunan Di Desa Tanjung Simpang
Camat Tembilahan Hulu M Nazar Ingatkan ASN Agar Bekerja Profesional dan Bersikap Netral Pada Pemilu 2019