PILIHAN
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Telah Diserahkan ke JPU
BUALBUAL.com - Berkas perkara tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru ke JPU, Kamis (23/1/2020) siang.
"Tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Ketiga tersangka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Ketika proses penyidikan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sebelum dibawa kembali ke penjara, ketiga tersangka mengurus administrasi di ruang JPU.
Selanjutnya panahanan JPU terhitung 23 Januari hingga 25 Februari 2020. "Penahan awal selama satu bulan," kata Yuriza.
JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Yuriza menyatakan akan secepatnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, 9 orang JPU akan membuktikan perbuatan tersangka. "Kami turunkan 9 tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka," ucap Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tim Opsnal Polres Kampar Amankan Seorang Pelaku Judi Togel
Bupati H Yopi Arianto SE Lantik 62 Kepala Desa Se-Inhu
Bupati HM Wardan Tunjukkan Kondisi Bangunan Sekolah ke Rombongan Bappenas di Dua Kecamatan
Ini Penyebab Lima Daerah di Riau Termasuk Daerah Rawan Pemilu 'Tidak Hanya Geografis'
Ternyata Ini Total Gaji Irman Gusman Setiap Bulannya
Polri Peduli Penghijauan Lingkungan, 3000 Pohon Ditanam Polres Inhil
Putus Cinta dari Pria Italia, Nikita Mirzani Kini Pilih Pacar Lokal
Ribuan Guru PAUD se-Riau Serbu Gubernur Hampir Satu Jam
5 Fakta Unik Aries Susanti Atlet Panjat Dinding Cantik Indonesia "Pecahkan Rekor Dunia"
Ustaz Abdul Somad Lega Ungkap Bisikan Hasil 5 Kali Mimpi Ulama saat Bertemu Prabowo
Hilang Selama Tiga Hari Seorang Warga Inhu Ditemukan Tewas Disungai
Peduli Wabah Covid-19, Warga Rusun Tembilahan Gelar Cuci Tangan Bersama 'Jaga diri dan Keluarga Anda'