PILIHAN
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Telah Diserahkan ke JPU

BUALBUAL.com - Berkas perkara tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru ke JPU, Kamis (23/1/2020) siang.
"Tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Ketiga tersangka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Ketika proses penyidikan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sebelum dibawa kembali ke penjara, ketiga tersangka mengurus administrasi di ruang JPU.
Selanjutnya panahanan JPU terhitung 23 Januari hingga 25 Februari 2020. "Penahan awal selama satu bulan," kata Yuriza.
JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Yuriza menyatakan akan secepatnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, 9 orang JPU akan membuktikan perbuatan tersangka. "Kami turunkan 9 tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka," ucap Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tinjau Lokasi TMMD ke-101, Tim Wasev Puji Kinerja Kodim 0413/Inhil
Akhirnya Menko Darmin RI Menyerah
Makam Syekh Abdurrahman Siddiq 'TUAN GURU SAPAT'
Di Kampar Ayah Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan
May Day, Jurnalis Juga Buruh Tuntutan Kerja Kami Tak Kenal Waktu
Sekdaprov Riau Yan Prana Hadiri Hari Peduli Sampah Nasional Ke-14 Tahun 2020
Tim Tiga Naga FA Riau Menuju Seri Nasional, Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019
Astaga! Diduga Seorang Pembantu Kaum Mesjid di Tembilahan Cabuli Anak Dibawah Umur
Diperkosa Kakak Sendiri, Gadis Ini Malah Dituntut Penjara Oleh Jaksa, Begini Kronologi Kasusnya...
Bupati HM Wardan Dukung Rencana Peralihan Bank Riau Kepri Menjadi Bank Umum Syari'ah
Mulai Besok Bayar Parkir di Bandara SSK II Pekanbaru Harus Menggunakan Uang Elektronik
Bupati Inhil HM.Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemda Bersama Forkopimda