PILIHAN
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Telah Diserahkan ke JPU
BUALBUAL.com - Berkas perkara tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru ke JPU, Kamis (23/1/2020) siang.
"Tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Ketiga tersangka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Ketika proses penyidikan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sebelum dibawa kembali ke penjara, ketiga tersangka mengurus administrasi di ruang JPU.
Selanjutnya panahanan JPU terhitung 23 Januari hingga 25 Februari 2020. "Penahan awal selama satu bulan," kata Yuriza.
JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Yuriza menyatakan akan secepatnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, 9 orang JPU akan membuktikan perbuatan tersangka. "Kami turunkan 9 tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka," ucap Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Tim Tiga Naga FA Riau Menuju Seri Nasional, Liga Berjenjang U-16 Piala Menpora 2019
Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan, Ada 16 Jabatan Pemprov Riau Kosong
Ini Dia!! Perkembangan Kasus PKS PT.SIPP Jalan Rangau,Duri
Jelang MTQ Kab Inhil Kontraktor Proyek Peningkatan Ruas Jalan Kotabaru-Sanglar-Pulaukijang Pastikan Bisa dilalui
Ada Penembakan Lagi di Gedung DPR
Prabowo Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ''Undang Media Asing''
Mau Punya Uang Rupiah Desain Baru? Ayo Ditukar Disini...
HUT RI Ke 72 Pemkab Inhil Canangkan Kegiatan Olahraga Di Lapangan Upacara Jalan Gajah Mada di Kota Tembilahan
Panpel Turnamen Sepak Bola Pasar Kembang Dilaporkan ke Polisi 'Diduga Gelapkan Uang Hadiah'
Pemprov Riau Tindaklanjuti Kasus Narkoba ke BNNP
Kabar Baik! Satu Pasien di Riau Sudah Dinyatakan Negatif Virus Corona
Sekolah di Malaysia Diliburkan, Gara-gara Kabut Asap