PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Hindari Penyebaran Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Bebasakan 104 Narapidana
BUALBUAL.com - Berdasarkan 19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 104 Wargabinaan Lapas Tembilahan Akan di bebaskan, Tembilahan, Kamis (02/04/20).
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Sebanyak 20 warga binaan Lapas Tembilahan dibebaskan dari tahanan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan
Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19) di wilayah Tembilahan.
"Kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang, insyaallah kita akan cepat untuk mempersiapkan surat- surat asimilasi untuk para narapidana ini sehingga mencapai total keseluruhan 104 orang yang akan di beri asimilasi (pembebasan dalam pantauan)", tuturnya sukur selaku Kabid Binasdik Lapas Tembilahan.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan warga binaan dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari penyebaran Covid-19.
Sukur selaku kasi Binadik Lapas Tembilahan menyebutkan Keputusan ini untuk pembebasan warga binaan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Khususnya di daerah Tembilahan.
Narapidana atau wargabinaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebabasan, dan wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.
"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak",jelas Sukur.
Sementara itu, syarat untuk pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
"Puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka dan bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun", sebutnya.
Sukur selaku Kabid Binasdik menegaskan, "narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 (Narkoba) tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme",Tegasnya.
Mereka yang dirumahkan (Asimilasi) ini bukan merupakan napi dalam kasus teroris, korupsi atau narkoba yang hukuman lebih dari lima tahun, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum dan berperilaku baik di dalam pantauan Lapas Tembilahan.
"Dari total warga binaan yang mencapai 726 orang yang ada di dalam lapas ini. Nantinya hanya 104 warga binaan yang akan dibebaskan",ujar Sukur.(NPC)

Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Inhil Tahun 2020
Kursi Sekda Riau Selalu Diraih Putera Indragiri, Peluang Said Syarifuddin Bisa Saja Terwujud!
JAFRI : Tiga Fakta Unik Tentang Perempuan
Jalan Sudirman Macet Parah, Guru Demo di Kantor Walikota Pekanbaru
#6 Tips Road Trip Nyaman dan Aman Naik Motor?
Kapolres Rohil San Kajari Rohil Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Dan Sabu-Sabu
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
Pelantikan DPD LMR Inhil, Bupati HM. Wardan: Tak Kan Melayu Hilang Di Bumi, Bumi Bertuah Negeri Beradat
Mengejutkan Bupati Yopi, Nonjobkan Lima Pejabat Eselon II Pemkab Inhu
Koramil 04/Kuindra Laksanakan Binter Terpadu di Desa Concong Dalam
Ultah ke-52, Anies Doakan Ahok Sehat dan Bahagia