Pantau Insentif Bisa Secara Online
BUALBUAL.com- Imbas penyeberan virus Covid-19 mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Begitu juga dari sisi ekonomi yang terus dicarikan formula sebagai solusi bagi masyarakat.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada masyarakat bahwa, insentif pajak corona dapat diperoleh secara online. Dimana masyarakat dapat mengaksesnya melalui lama www.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal itu disampaikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam website yang tersedia, masyarakat dapat meng-klik tombol login di pojok kanan atas laman, kemudian memasukkan NPWP dan password.
“Dapat diakses secara online. Nanti pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," paparnya.
Sementara itu, dalam pelaksanakan pemberian insentif tersebut, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Sedangkan jika wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) DJP.
Sementara bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020. Jika belum menyampaikan SPT 2018, untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Berita Lainnya
Pengacara Pastikan Setya Novanto Hadir Bersaksi di Sidang E-KTP
Wacana Kolam Renang Syariah ala WTH di Kritisi 'Abdul Wahdi'
TPP Tak Bayar Pemrov Riau, Pegawai RSUD Arifin Achmad Melakukan Aksi Mogok Kerja
Kabag Humas Bengkalis, Tidak Benar Jika Dikediaman Bupati Sebagai Tempat Negosiasi Proyek
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Mobil di Bawah Pohon Pisang
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
Pjs Bupati Inhil Pimpin Rakor dengan Forkopimda
Tak Ada Biaya, Nazwa Tak Bisa Dirawat ke Pekanbaru
Naas! Remaja di Kampar Tewas Tertimbun Pasir
#Yang Gaji Kamu Siapa? Bawaslu: Ucapan Itu Bukan Pelanggaran
Dampak Perubahan Iklim Semakin Memburuk di AS
Saat Meresmikan Jembatan Gubri Andi Rachman Puji 3 Anggota DPRD Provinsi Riau Asal Kab Rohil