Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Bandara SSK II Tetap Beroperasi
BUALBUAL.com - Hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Jumat (17/4/2020), Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Jumat (17/4/2020).
Yogi mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," jelasnya.
Ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Sedangkan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

Berita Lainnya
Pemprov Riau Siapkan Logistik 10 Ton Beras, Untuk Siaga Bencana Banjir dan Longsor
Setahun Kelola PHR WK Rokan dari Chevron, Begini Pesan Pj Bupati Kampar
Anggota DPRD Kepri Apresiasi Kinerja BPN Bintan Ditengah Pandemi Covid-19
PLN Pulung Kencana Sosialisasikan Bayar Listrik Tepat Waktu dan Pentingnya Keselamatan
Pemkab Bengkalis Dukung Usaha Herbal Cakar Elang
Riau Dapat Calon Investor, BUMN China Siap Bangun Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Terpanjang di Indonesia
Perda RTRW Telah Ditetapkan di Lima Kabupaten/Kota di Riau
Pj Bupati Kampar Temui Wamendes Budi Arie Bahas 23 Desa Tertinggal
Kadis Sosial Himbau Anggota Tim TAGANA Jaga Keselamatan Diri Saat Bertugas
Pemko Tanjungpinang Akan Luncurkan Kartu Kendali Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Untuk Warga Miskin
Gugus Tugas Nasional Anjurkan Lansia dan Anak Muda Dipisah, Kadiskes Riau: Itu Lebih Baik
Bupati Lampura Hadiri HUT ke-61 Karang Taruna dengan Agenda Baksos dan Donor Darah