PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Bandara SSK II Tetap Beroperasi
BUALBUAL.com - Hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Jumat (17/4/2020), Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Jumat (17/4/2020).
Yogi mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," jelasnya.
Ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Sedangkan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
Berita Lainnya
Sempat Polemik Akhirnya Bersepakat Berdamai, Lurah Puji Ke Dua Kubu
Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Gubernur Ansar Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri
Chairul Riski Ditetapkan Mendagri sebagai Pj Bupati Inhu
Peringati Hari Pangan se-Dunia, Bupati HM. Wardan Lakukan Penen Raya Jagung
Gelar Salat Hajat, Gubri Syamsuar Harap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
BLT Kabupaten Yang Dijanjikan Bupati Rohil Bikin Masyarakat Harap-harap Cemas
Tercatat 1.859 Rekening Terlibat Judi Online, Kominfo Ambil Tindakan
Sempena HPN 2021 di Inhil, Eksplorasi Suku Duanu dan Pantai Terumbu Mabloe
Syamsuar Live di TVRI Nasional Bahas Penanganan Covid-19 di Riau
Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Silaturahmi Akbar Guru MDTA Se_ Mandau Dan Bahtin Solapan
Wagub Marlin Hadiri HUT AIRUD ke-71 di Mapolda Kepri
Tegas! HM Wardan Akan Tegur Camat yang Abaikan Larangan Keramaian Terkait Covid-19