PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Bandara SSK II Tetap Beroperasi
BUALBUAL.com - Hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Jumat (17/4/2020), Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Jumat (17/4/2020).
Yogi mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," jelasnya.
Ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Sedangkan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

Berita Lainnya
5 Bupati Beri Dukungan Pengelolaan PI 10 Persen Blok Rokan
Kendalikan Laju Inflasi, Upaya Pemkab Purwakarta Bekerja sama dengan Forkopimda
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp 920 Juta untuk Masjid An-Nur Kawal
Unggul dari DKI Jakarta, Kepri Terbaik di Ajang KPI Award 2021
PAD Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen di Periode Maret
Ratusan Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Jalani Rapid Test
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Resmi Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan
Melalui Program BERMASA, Camat Mandau Raih Penghargaan Terbaik Evaluasi Kinerja Kecamatan tahun 2022
Wow! Kuansing Dapat Kucuran Rp90 Miliar, Jalan Nasional Bakal Mulus
Gubernur Ansar Resmikan Pulau Penyengat Sebagai Pulau Digital
Dinas Perkimtan Bengkalis & Apernas Gandeng Devloper, Sosialisasi Terkait PSU Subsidi Pemerintah
Kesebelas Kalinya Kepri Raih Penghargaan APE