Cegah Penyebaran Covid-19
Mantan Ketua DPRD Inhil Menilai PSBB Belum Perlu Diterapkan di Kota Seribu Parit

BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Kota Pekanbaru, Jumat (17/4/2020). PSBB nantinya akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Mantan Anggota DPRD Inhil, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir, Dani Nursalam mengatakan, penerapan PSBB yang dilakukan di Pekanbaru dirasa belum perlu untuk dilakukan di Inhil. Karena dari data penyebaran, Inhil belum termasuk yang terlalu membahayakan. Yang paling penting adalah menjaga hidup sehat.
"PSBB itu kan ada kriterianya, apakah penyebarannya sudah masif, dan kriteria lainnya. Yang lebih mengetahui itu adalah Gugus Tugas. Tapi jika dilihat beberapa hari ini, untuk Inhil kriteria itu belum terpenuhi," kata Dani.
Namun, Dani mengatakan, PSBB tersebut bukanlah tidak mungkin dilakukan ke depannya di Inhil, namun harus melihat terlebih dahulu perkembangan kedepannya.
"Jika penyebarannya sudah masif dan transmisi lokal, ya bisa saja diterapkan PSBB di Inhil. Harapan kita ya tak sampai PSBB lah. Harapan kita masyarakat tetap mematuhi apa yang dianjurkan pemerintah," kata Dani lagi.
Berita Lainnya
H Siantar Reses Ke 3 Di Kel.Talang Mandi, Dihadiri Ratusan Kaum Ibu
Reses di Gajah Sakti, Septian Nugraha di Hujani Permintaan
DPRD Riau Berharap Perubahan ke Syariah Menjadikan BRK Lebih Baik
DPRD Riau Konsultasi dengan UAS "Wacana Perda Syariah"
Ratusan KSBSI Buruh Riau Datangi DPRD Riau "Tolak RUU CLK"
Ketua DPRD Bengkalis Dorong Pemkab Segera Bantu Warga Terdampak Wabah Virus Corona
Amby, anggota DPRD Riau Tuding Menteri Siti Nurbaya Sengaja Memperlambat Mengesahkan RTRW
Kader Dan Simpatisan PKS, Beludak Hadiri Reses H Siantar
Dari Gerindra, Hardianto Bakal Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
DPRD Riau Pesimis proyek infrastruktur Banyak Tidak Jalan, Serapan APBD Sulit Tembus di Angka 90 Persen
DPRD Kab. Bengkalis Kecewa Terhadap Dua Perusahaan Asing yang Tidak Koperatif
Sidak Ke Puskesmas Gajah Mada, Muammar Temukan Ruangan Pelayanan Tidak Sesusai Standar Permenkes RI