Pandemi Covid-19, Inhu Masih Nol, Bupati Sikapi Kebijakan Pelayanan Dukcapil
BUALBUAL.com - Diruang kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, dikatakan Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto, SE melalui Juru Bicara Media Center Gugus tugas percepatan penanganan Covid -19, Jawalter Situmorang MPd yang juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Saiful Bahri, bahwa Wilayah Indragiri Hulu, masih tetap dalam titik aman, dan belum ada positif.
Kita telah melakukan laporan hasil update data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan selama 14 hari berlangsung sejak 22 Maret s/d 16 April 2020 ini, secara komulatif terdapat 334 Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Artinya ODP masih dalam pantauan 51 orang, ODP selesai pantauan 293 orang, ODP yang diperiksa rapid 190 orang, namun dari jumlah hasil rapit test itu seluruhnya masih negatif dan tidak ada terindikasi positif dari Corona virus.”imbuhnya, Jumat (17/04/2020).
Temuan yang menjadi Orang Tanpa Gejala ( OTG) baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP), daerah Indragiri Hulu masih terdapat masih nol.” Ya ada itu lanjutnya, kecuali bagi Pelaku Perjalanan (PP) dan secara komulatif berjumlah 2.228 orang, dari jumlah itu sedang pemantauan 947 orang, yang selesai dalam pemantauan sebanyak 1.341 orang,”tambahnya.
Dikatakan Jawalter yang mewakili Bupati itu, bahwa pemerintah kabupaten Indragiri Hulu nomor Kpts / 270/IV/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona, kembali perubahan dengan menetapkan status siaga darurat bencana non alam berlaku selama 44 hari sejak dikeluarkan 16 April 2020.
Selanjutnya pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ), juga telah menyebarkan pengumuman kepada seluruh lapisan masyarakat guna menghindari penyebaran Covid -19, dengan salah satu mengurangi interaksi fisik secara langsung , dimana pihak dinas terkait hanya membuka pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara online ( daring.red).
Maka nanti berkas persyaratan yang membutuhkan, cukup dikirim melalui media informasi berupa photo file dokumen kependudukan melalui WA No.0895 6140 40391 disdukcapil Indragiri Hulu, kedepan akan mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani Bupati Indragiri Hulu telah disiapkan, isinya ( dokumen.red) serta photocopy dokumen yang tidak memerlukan legalisir.”(*)

Berita Lainnya
Kabar Duka Lima Warga Pekanbaru Meninggal Dunia
Bupati Inhil, Herman Tutup Azka Cup 1, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Daerah
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Jawab Mosi Tidak Percaya dari 36 Anggota
Gubernur Ansar Minta Layanan Untuk Pasien RHT Harus Maksimal
Pj Bupati Inhil Membuka O2SN & GSI Jenjang SD dan SMP 2024
Antusiasme Keluarga WBP pada Inovasi 'Ngopi Berwarna dan 'Pangling' Lapas Narkotika Tanjungpinang
Puluhan Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Riau, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Deputi BPS RI: Data Akurat Kunci Utama Pembangunan, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Investasi Riau
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
Pemprov Riau Komit Dukung Program Tiga Juta Rumah, Dua Daerah Siapkan Lahan
ASN Pemprov Riau Senyum-senyum Nih, Pencairan TPP Sudah Diproses
Status Tol Pekanbaru-Dumai Masih Terkendala Tumpang Tindih 551 Bidang Tanah