Pemerintah Kota Pekanbaru Larang Pasar Ramadan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberadaan pasar Ramadan tidak diperbolehkan. Namun tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk menjual makanan takjil berbuka puasa.
"Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/4/2020).
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mengais rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. Asalkan, penjual tidak terpusat di satu titik.
Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. "Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh," paparnya.
Pelarangan keberadaan pasar Ramadan itu sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. Pemko melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan masyarakat.
PSBB di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak 17 April lalu. Pemberlakuan ini sampai tanggal 30 April mendatang. Artinya, PSBB masih akan berlangsung saat Umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Berita Lainnya
Kadiv Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Razia Lapas Perempuan dan Anak di Batam
Upaya Kendalikan Inflasi, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Pertanian di Kabupaten Natuna
Pemko Tanjungpinang Serahkan 43 Ekor Hewan Qurban untuk Masjid dan Surau
Kemkomdigi Bersih-Bersih! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional
Dampak Pandemi! Pusat Bantu Riau 250.000 Penerima Bansos Rp 600 Ribu Setiap KK
Kampar dan Kuansing Usulkan Bangun RS, Kadiskes Riau: Proposal Segera Diteruskan ke Kemenkes, Mudah-mudahan Tahun depan Dapat
Cek Lokasinya Disini, Ujian Seleksi PPPK Nakes Pemprov Riau Dimulai Besok
PT Riau Pertroleum Siak Diusulkan Kelola PI 10 Persen Blok Siak
Megah dan Meriah, MTQ Ke-49 Kecamatan Mandau dihadiri Bupati Kasmarn dan Bupati Bengkalis ke 14 Amril Mukminin
Ketua IPBR Klarifikasi Terkait Dukungan Pilkada 2024
Gubernur Kepri Vidcon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimun
Pemprov Riau Harap BRK Lebih Tingkatkan Kinerja