Kemkomdigi Bersih-Bersih! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional

BUALBUAL.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta pada Kamis (22/5/2025), menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung, termasuk seorang mantan pejabat di Kementerian Kominfo.
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kemkomdigi tidak akan tinggal diam. Hal ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dugaan kasus yang mencoreng nama instansi tersebut. Kemudian, terkait dengan dua pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Terkait dengan dua pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. "Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen kementerian terhadap kedaulatan digital nasional. Sebaliknya, Kemkomdigi ingin memastikan bahwa setiap anggaran publik digunakan untuk kepentingan rakyat secara maksimal, dengan menjunjung tinggi prinsip integritas sebagai fondasi utama.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas," kata Meutya.
Ia menekankan bahwa ini adalah momentum bagi Kemkomdigi untuk berbenah dan memperkuat sistem pengawasan internal. Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa kementerian akan memperbaiki prosedur dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.
"Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya proyek Pusat Data Nasional dalam mendukung transformasi digital Indonesia. Dengan adanya penegasan dari Kemkomdigi, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan.
Langkah cepat Kemkomdigi dalam membentuk tim evaluasi internal dan memberhentikan sementara pegawai yang terlibat menjadi sinyal positif komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan tata kelola digital yang bersih serta berintegritas.
Berita Lainnya
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, DLH Rohil Potong 7 Ekor Sapi Hewan Qurban
PPK Kotabumi Pasang Banner 'Ayo Memilih 2024' di Stasiun KA dan Kantor Pos
Cek Persiapan Armuzna, Tim Was DPR RI Akuu Masih Negosiasi dengan Arab Saudi Soal Rumah Sakit Darurat Untuk Jemaah
Video Inovasi Sagu Mandah Kecamatan Mandah Pelayanan Publik Semakin Efisien dan Efektif
Selama Pandemi, Menag RI Minta Takbir Keliling Hingga Tarawih di Masjid Ditiadakan
Bupati Inhil Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat
Konferensi Kerja, Ketua PGRI Riau sebut Gubernur Syamsuar Pemimpin yang Peduli pada Guru
Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI di Bandara Hang Nadim Batam
Dinas Perkimtan Bengkalis Gelar Rakor Pokja Pengembangan PKP
Bahas LLDikti XVII, Gubri Syamsuar Menyambangi Menko PMK
Syukuran HUT Ke-63 Korem 031/ Wira Bima di Pekanbaru, Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Ikuti Jogja Gebyar Pameran Industri