Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Gubernur Kepri Vidcon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimun
BUALBUAL.com - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video confrence yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Selasa (16/11).
Selain Menkopolhukam RI, turut serta bergabung Menakertrans, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan juga diikuti oleh 11 Pemerintah Provinsi lainnya termasuk Kepri.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti vicon ini dari ruang rapat hotel Swiss Bell kota Batam didampingi Pj. Sekdaprov Kepri Ir Lamidi, Asisten Ekbang Samsul Bahrum, Kadisnaker Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan Staf Khusus Angelinus.
Dalam pemaparannya Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.
Menurut Menkopolhukam, menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November dan penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November nanti, berpotensi terjadinya penolakan.
"Biasanya eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silahkan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman," kata Mahfud MD dalam kesempatan ini.
Sementara itu Menakertans RI Ida Fauziyah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, upah minimun adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri.
Dimana upah minimun tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. "Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah dibawah ketentuan," jelas Ida Fauziyah.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun, sambung Gubernur, juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri.
"Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minmun tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.
"Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan," harapnya.

Berita Lainnya
Peringati Bulan K3 Nasional di TBBM Tembilahan PT Elnusa Petrofin, Ketua PMI Inhil Sadarkan Pentingnya Aksi Sosial Donor Darah
Tetap di Rumah Saja Ketika Pandemi Covid-19
Wagubri Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Bupati Inhil Menyempatkan Diri Sholat Jumaat Bersama Masyarakat di Masjid Besar Al Muttaqin Kelurahan Kotabaru
Gelanggang Pantun DKR dan Sultan Resto, 6 Peserta Melaju ke Final
Dampak Covid-19, Sudah 33 Hotel di Batam Berhenti Beroperasi
Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kemenkes Terkait Program SatuSehat, Itu Hoaks
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Mubaligh Kepada 1.441 Penerima serta Hibah Disperindag dan DKP di Karimun
Siap-siap, Pada Bulan Maret 2021 Pemerintah Terima 1,3 Juta CPNS, Termasuk Riau
Plt Bupati Lampura Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2020
Kabar Gembira, RSJ Bakal Ada di Kepri
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Telah Periksa 4.097 Spesimen