Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kepala OJK Riau Yusri: Jika Anda Ditagih Debt Collector Ditengah Pandemi Segera Laporkan!
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau melarang pelaku jasa keuangan, seperti perbankan dan leasing untuk melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector di masa pandemi Covid-19.
Bahkan jika ada perbankan atau pihak leasing yang menagih menggunakan debt collector, diharapkan masyarakat dapat melapor ke OJK.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri, Senin (27/4/2020). Yusri meminta dengan tegas agar jasa keuangan tidak menagih memakai jasa debt collector di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita lihat nanti, kalau ada yang ditagih pakai debt collector, silahkan lapor ke OJK," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri lagi, saat ini masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.
"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," Cakapnya.
Yusri menyampaikan lagi, pihak bank dan leasing taat dan patuh pada peraturan OJK tersebut. Menurutnya, restrukturisasi ini tidak merugikan pihak manapun, justru restrukturisasi akan menguntungkan industri jasa keuangan.
"Jika ada bank yang tidak ikut, bank-nya rugi, karena ketika kualitas kredit menurun nanti pihak bank atau leasing ini harus membuat cadangan besar yang merugikan dirinya sendiri. Semua memanfaatkannya, leasing dan perbankan patuh," tukasnya.

Berita Lainnya
DPMPTSP Inhil Dampingi Bupati HM Wardan ekspos Potensi Perkelapaan di Program Nusaraya Kompas TV
Aksi Sosial, ICMI Muda Bantu Warga Terimbas Corona
Dorong Hilirisasi Adil, Pemerintah Harus Wajibkan Industri Serap Olahan Petani
DPMPTSP Hadari Penyusunan RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2025 - 2045
Grand Opening Perumahan Pondok Ruby Osela, Berikan Promo 10 Unit Pertama Free Uang Muka
Konversi Bank Riau Kepri ke Syariah Tak Pengaruhi Nasabah Non Muslim
Tren Minyak Mentah Dunia Naik, Harga CPO Riau Terangkat
UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Dana di BRK, Bunga Akan Ditanggung Pemerintah
Mudahkan Pelaporan SPT 2025, DJP Riau Operasikan KPP dan KP2KP di Hari Sabtu-Minggu
Awalnya Pindah-pindah Tempat, Kini Petani Madu di Tualang Riau Bisa Hasilnya Hingga 1 Ton Sekali Panen
Ini Dia Empat Poin Penting Pelayanan Inovasi JAPRI di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil
TBS Kelapa Sawit Usia 9 Tahun Tertinggi, Rp 3.613,91/Kg, Berlaku 4 - 10 Maret 2026