Kepala OJK Riau Yusri: Jika Anda Ditagih Debt Collector Ditengah Pandemi Segera Laporkan!
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau melarang pelaku jasa keuangan, seperti perbankan dan leasing untuk melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector di masa pandemi Covid-19.
Bahkan jika ada perbankan atau pihak leasing yang menagih menggunakan debt collector, diharapkan masyarakat dapat melapor ke OJK.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri, Senin (27/4/2020). Yusri meminta dengan tegas agar jasa keuangan tidak menagih memakai jasa debt collector di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita lihat nanti, kalau ada yang ditagih pakai debt collector, silahkan lapor ke OJK," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri lagi, saat ini masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.
"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," Cakapnya.
Yusri menyampaikan lagi, pihak bank dan leasing taat dan patuh pada peraturan OJK tersebut. Menurutnya, restrukturisasi ini tidak merugikan pihak manapun, justru restrukturisasi akan menguntungkan industri jasa keuangan.
"Jika ada bank yang tidak ikut, bank-nya rugi, karena ketika kualitas kredit menurun nanti pihak bank atau leasing ini harus membuat cadangan besar yang merugikan dirinya sendiri. Semua memanfaatkannya, leasing dan perbankan patuh," tukasnya.

Berita Lainnya
Lonjakan Arus Balik Lebaran, Kuota KM Sabuk Nusantara 110 Tembilahan Habis Terjual
Yuk Rasa Kue UMKM Sari Muka Khas Suku Banjar Kota Tembilahan
Tren Minyak Mentah Dunia Naik, Harga CPO Riau Terangkat
Tertinggi Kedua se-Riau, Inhil Terima Investasi Sebesar Rp3,9 Triliun
Disdagtrin Way Kanan Akan Menggelar Pasar Murah Ramadhan
Dompet Dhuafa Riau Gulirkan Gerakan Kebun Pangan DI Halaman Rumah Sendiri
Harga TBS Sawit Naik Rp20,19 per Kg
DPMPTSP Inhil Sampai 11 Syarat Pembuatan Surat Praktik Mandiri Bagi Perawat
Bisnis UMKM di Kota Tembilahan, Keripik Bawang Hafiza
Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Periode 2-8 November 2022
DPMPTS Inhil Ikuti Bimtek E-Katalog dan Toko Daring
Pasokan Terputus, Harga Cabai di Tembilahan Tembus Rp150 Ribu