Kepala OJK Riau Yusri: Jika Anda Ditagih Debt Collector Ditengah Pandemi Segera Laporkan!

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau melarang pelaku jasa keuangan, seperti perbankan dan leasing untuk melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector di masa pandemi Covid-19.
Bahkan jika ada perbankan atau pihak leasing yang menagih menggunakan debt collector, diharapkan masyarakat dapat melapor ke OJK.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri, Senin (27/4/2020). Yusri meminta dengan tegas agar jasa keuangan tidak menagih memakai jasa debt collector di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita lihat nanti, kalau ada yang ditagih pakai debt collector, silahkan lapor ke OJK," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri lagi, saat ini masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.
"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," Cakapnya.
Yusri menyampaikan lagi, pihak bank dan leasing taat dan patuh pada peraturan OJK tersebut. Menurutnya, restrukturisasi ini tidak merugikan pihak manapun, justru restrukturisasi akan menguntungkan industri jasa keuangan.
"Jika ada bank yang tidak ikut, bank-nya rugi, karena ketika kualitas kredit menurun nanti pihak bank atau leasing ini harus membuat cadangan besar yang merugikan dirinya sendiri. Semua memanfaatkannya, leasing dan perbankan patuh," tukasnya.
Berita Lainnya
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
DMPTSP Terima Kunjungan Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Indragiri Hilir
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru
Pelindo 1 Dumai Optimalkan Potensi Pasar Curah Kering dan Peti Kemas untuk Dongkrak Kinerja
Bankeu Disalurkan ke Kabupaten/Kota Riau, Asisten I: Data Penerima Sesuai Usulan
Bersama DKPP Bintan, KTNA Gelar Pasar Murah Hasil Pertanian
Kodim 0314 Inhil Kembangkan Tanaman Sayur Hidroponik
Pemprov Riau Klaim Dorong Industri Dan UMKM Kuliner Keluarkan Produk Berlabel Halal
Daftar Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Untuk Periode 26 Juni – 02 Juli 2024
Aplikasi Si Ikan Diluncurkan, Kemudahan Bagi Pembudidaya Ikan di Kabupaten Bintan
Sensasi Asinan Buah Lezat dan Segar dari Cemal Cemil Home Made by Mak Yesha Inhil
Neko Wesha Paweloy: Ada Ribuan Nelayan di Kepri Terdampak Kelangkaan BBM Subsidi